"Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat sebenarnya yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," lanjutnya.
Janji ketiga Febri adalah menjalani proses hukum secara terbuka. Salah satu poin obyektif yang ditekankan Febridiansyah dalam memberikan pendampingan hukum pada Putri Candrawathi keterbukaan.
Menurutnya, hal itulah yang akan ia lakukan bersama anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia mengatakan proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan semua bukti akan saling diuji.
"Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan dan saya pikir, pertanggungjawaban kami sebagai advokat bukan soal saya secara pribadi, tapi juga pertanggungjawaban kami sebagai advokat, ada aspek objektifitas tersebut," tambahnya.
Janji selanjutnya yang diucapkan Febri adalah akan serius membela Putri Candrawathi. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum tingkatan professor dan doktor.
Tak hanya itu, Febri dan anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya juga menemui sejumlah Guru Besar Psikologi untuk menambah regerensi.
Menurut Febri, semua itu ia lakukan sebagai bukti keseriusannya dalam membela Putri Candrawathi yang kini terancam hukuman mati.
Terakhir, Febri berjanji akan terima putusan hakim meski memberatkan kliennya. Hal lain yang ditekankan Febri Diansyah dalam memberikan pendampingan hukum kepada Putri Candrawathi adalah aspek keadilan.
Aspek keadilan ini mencakup menerima putusan hakim ketika kasus ini sudah masuk ke persidangan. Terkait hal itu, Febri menyatakan putusan hakim harus dijalani meski memberatkan kliennya.
Baca Juga: Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya. Jadi harus mempertanggung jawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum?" pungkas Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan