Suara.com - Bulan Oktober 2022 sebentar lagi akan tiba. Banyak orang yang menantikan tanggal merah bulan Oktober 2022. Lantas apa saja hari penting dan tanggal merah yang dimaksud?
Dengan mengetahui tanggal merah di suatu bulan, Anda bisa merencanakan ambil cuti untuk menikmati liburan panjang. Oleh karenanya, simak daftar tanggal merah libur nasional bulan Oktober berikut ini.
Daftar Hari Besar Nasional Oktober 2022
Adapun beberapa tanggal penting di bulan Oktober 2022 yang dilansir dari situs Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang dapat Anda ketahui. Simak daftarnya berikut ini.
- 1 Oktober 2022: Hari Kesaktian Pancasila
- 2 Oktober 2022: Hari Batik Nasional, Hari Hewan Ternak Sedunia
- 4 Oktober 2022: Hari Hewan Sedunia
- 5 Oktober 2022: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Hari Guru Sedunia
- 8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional, Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
- 9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional, Hari Pos Dunia
- 10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
- 14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia
- 15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang, Hari Wanita Pedesaan Sedunia, Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
- 16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
- 17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
- 18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
- 20 Oktober: Hari Ulang Tahun Golongan Karya, Hari Osteoporosis Sedunia
- 24 Oktober: Hari Dokter Indonesia, Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-bangsa
- 27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional, Hari Listrik Nasional
- 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
- 30 Oktober: Hari Keuangan
Tanggal Merah Bulan Oktober 2022
Keputusan tanggal merah dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 pada bulan Oktober ini hanya ada satu tanggal merah yakni Sabtu, 8 Oktober 2022 sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H.
Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah yang bertepatan pada tanggal 8 Oktober 2022 mendatang.
Demikian informasi seputar tanggal merah beserta hari besar lainnya yang jatuh di bulan Oktober 2022. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 3 Amalan Maulid Nabi, Sambut Hari Kelahiran Rasulullah dengan Suka Cita!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
3 Amalan Maulid Nabi, Sambut Hari Kelahiran Rasulullah dengan Suka Cita!
-
Maulid Nabi 2022 Berapa Hijriah? Sambut Hari Kelahiran Rasulullah Sebentar Lagi
-
5 Tradisi Maulid Nabi di Indonesia: Masak Nasi Suci Ulam hingga Menghiasi Perahu Nelayan
-
20 Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Bersiap Libur Tanggal Merah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik