"Saudara PC ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo.
Listyo pun memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri. Lalu, hak-haknya sebagai ibu menyusui akan diberikan seperti tahanan lain.
"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ujar Listyo.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," imbuhnya.
Kini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Sambo dan Putri terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Kriminolog UI: Tepis Diskriminasi Tersangka
-
Penampilan Putri Candrawati Selalu Menyita Perhatian, Warganet: Masih Sempat Pakai Baju Branded Ya!
-
Viral Hari Ini: 2 Bocah Bikin Parodi Ferdy Sambo, Profil Putri Candrawathi Setelah Ditahan
-
Pelimpahan Tahap Dua, Ferdy Sambo Cs Bakal Ditampilkan ke Publik Pekan Depan
-
Dedi Mulyadi Bagikan Momen Bersama Putri Bungsunya, Bikin Netizen Meleleh
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan