Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara kasus dugaan korupsi ajang mobil balap listrik atau Formula E hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Masih melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan pihaknya masih terus melakukan telaah dan analisis atas laporan yang dilakukan oleh masyarakat. Telaah untuk memastikan bahwa apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," ujar Ali
"KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan,"tambahnya
Ali menjelaskan dalam proses penanganan perkara, internal KPK tentunya melakukan ekspose atau gelar perkara. Dimana, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum. Semua peserta expose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," kata Ali
Maka itu, kata Ali, dalam proses penyelidikan secara terbuka, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu. Namun, setiap dalam penanganan perkara di KPK harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,"ucap Ali
Ali mengatakan tuduhan kontraproduktif terhadap lembaga antirasuah tentu tidak hanya bergulir saat pengusutan kasus dugaan korupsi formula E. Namun, KPK sudah diterpa bahkan turut diseret dalam kepentingan politik sejak awal KPK berdiri.
"KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," kata Ali
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," imbuhnya
Sebelumnya, KPK dalam proses penyelidikan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses klarifikasi untuk dimintai keterangan. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi hingga Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.
Ada pula, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga sempat dipanggil oleh KPK. Ia mengatakan kedatangannya di lembaga antirasuah atas permintaan KPK untuk kembali menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya sempat diserahkan ke KPK.
Berita Terkait
-
Upaya Jadi Capres Bakal 'Dijegal' Status Tersangka Formula E, Relawan Anies: KPK Jangan Jadi Alat Politik!
-
Heboh Isu Ketua KPK Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Analis Politik Duga Perintah Istana?
-
MRP: Mari Kita Beri Dukungan kepada Lukas Enembe untuk Jalani Proses Hukum
-
Tegas! MRP Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK
-
Anggota MRP ke Lukas Enembe: Harus Kooperatif Terhadap Proses Hukum KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
Terkini
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Siswa SD Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Ada yang Salah Kebijakan Pemerintah
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!