Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sudrajad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kami periksa Praseyo Nugroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi Prasetyo oleh penyidik. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Prasetyo hadiri pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Gedung MA. Ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen penanganan perkara hingga alat elekronik yang kini telah disita.
Sudrajad sendiri kini sudah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan. Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Sementara itu, kata Alex, meminta kepada dua tersangka lain yang belum ditahan yakni Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.
Baca Juga: MRP: Mari Kita Beri Dukungan kepada Lukas Enembe untuk Jalani Proses Hukum
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Reaksi KPK Disebut 'Jegal' Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E, Ali Fikri: KPK Tidak Bisa Diatur Pihak Tertentu
-
Upaya Jadi Capres Bakal 'Dijegal' Status Tersangka Formula E, Relawan Anies: KPK Jangan Jadi Alat Politik!
-
Heboh Isu Ketua KPK Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Analis Politik Duga Perintah Istana?
-
MRP: Mari Kita Beri Dukungan kepada Lukas Enembe untuk Jalani Proses Hukum
-
Tegas! MRP Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Buka Rakernas Hari Ini, PSI Bakal Umumkan Kader-kader Baru, Salah Satunya Bekas Elit NasDem?
-
MBG Tetap Dibagikan Selama Ramadan, BGN: Menu Kurma Hingga Telur Rebus
-
Curhat Chiki Fawzi Soal Ketidakpastian Petugas Haji: Saya Juga Bingung, Padahal Sudah Packing
-
Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Kali Cakung Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir
-
Aktivitas Semeru Kembali Meningkat, Dua Kali Erupsi di Kamis Pagi
-
Buntut Ucapan 'Tuyul-tuyul', Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jakarta 'Tenggelam' Lagi, 20 RT dan 5 Jalan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter