Suara.com - Bayar pajak motor menjadi hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar tepat waktu, maka dapat dikenai sanksi berupa denda. Semakin lama pajak tidak dibayar, maka akan semakin besar denda yang harus dibayarkan. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online?
Perlu diketahui, besaran denda yang dikenakan oleh orang yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari hingga satu bulan. Jika terlambat lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.
Anda juga bahkan bisa merasa tidak nyaman berkendara di jalan raya karena masih beresiko terkena tilang. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kini bayar pajak motor dapat dilakukan dengan lebih mudah. Anda juga tidak perlu lagi datang ke Samsat dan mengantri untuk membayar pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kapan dan di manapun. Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan Bayar Pajak Motor Online
1. Scan e-KTP
2. Swafoto
3. Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya, Remaja asal Rasau Jaya Dibekuk Polisi
Berikut ini beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:
1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store
2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftara”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi
3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera
4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. Selain itu, Anda juga dapat membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan