Pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan akan dikenai denda paling banyak Rp 500.000. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.
6. Pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Peraturan yang membahas pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM ini terdapat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 281. Pelanggar akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta atau kena pidana kurungan paling lama empat bulan.
7. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
Pengguna kendaraan yang mana kendaraannya tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga akan mendapatkan saksi pelanggaran paling banyak denda Rp 500 ribu.
Peraturan tersebut terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 288. Selain hukuman denda, pelanggar juga terancam hukum pidana kurungan paling lama dua bulan.
8. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol
Pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol berarti telah melanggar Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan pengguna kendaraan dalam keadaan membahayakan bagi nyawa akan dikenai tindakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.
9. Tidak memakai sabuk keselamatan
Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara akan dikenai sanksi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 289. Pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 ribu.
10. Kendaraan yang tidak lengkap
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban akan dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama satu bulan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1.
Demikian itu informasi tentang Operasi Zebra 2022. Semoga dapat membantu Anda memahami kepentingan pelaksanaan operasi tersebut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon