Suara.com - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait ijazah palsu baru-baru ini telah menghebohkan publik. Orang nomor satu di Indonesia itu digugat oleh penulis buku karena diduga memalsukan ijazah sekolahh.
Sosok yang berani mengguggat Presiden Jokowi itu adalah Bambang Tri Mulyono. Diketahui Bambang ternyata merupakan penulis buku Jokowi Undercover.
Dalam gugatan Bambang tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam. Berikut ini penjelasannya.
Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta
Presiden Jokowi didugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022. Ini terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 hingga 2024.
Pengklasifikasian perkara perbuatan melawan hukum
Gugatan tersebut diklasifikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Terdapat 4 tergugat
Sosok yang didugat Bambang tak cuma Presiden Jokowi. Ternyata, ada tiga orang lainnya yang juga ikut kena "getah" digugat penulis buku itu atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Heboh Foto SBY Ngaku Salah dan Bersujud di Hadapan Jokowi, Ternyata Begini Faktanya
Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemenristekdikti (Kemenristek) sebagai Tergugat IV.
Beberapa ijazah yang digugat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan itu mengenai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat keterangan tidak benar dan/atau memberi dokumen palsu.
Adapun dokumen yang diduga dipalsukan adalah Dokumen ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN diminta menyatakan memenuhi unsur
Dalam petitum perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta diminta menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerahan dokumen ijazah tersebut. Unsur-unsur tindakan ini diharapkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Prajurit TNI di Perbatasan Ngaku Tunjangan Cukup, Jokowi: Benar? Enggak Usah Takut Sama Panglima
-
Mahfud MD Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Dalam Waktu Tiga Minggu
-
TNI Diperintah Amankan Kemandirian Pangan dan Inflasi
-
TGIPF Sebut Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Dihentikan sampai Presiden Jokowi Mengeluarkan Izin
-
Ucapkan HUT ke-77 TNI, Jokowi: Bersikap dan Bertindak Secara Profesional Sesuai Pancasila
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini