Suara.com - Tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahunnya diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang disebut Maulid Nabi. Apakah hukum memperingati Maulid Nabi bid'ah yang dilarang?
Banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum merayakan Maulid Nabi. Ada sebagian ulama yang mengizinkan merayakannya, namun ada pula yang melarangnya. Meski demikian, umat Muslim tidak perlu memperdebatkan perbedaan yang ada. Anda bisa mengikuti anjuran sesuai dengan kepercayaan yang Anda yakini.
Berikut ini Suara.com mengulas secara mendalam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Hukum Memperingati Maulid Nabi
Menurut MUI, hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah. Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ataupun para sahabatnya, namun perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al Quran dan hadits.
Tidak ditemukan dalil yang mengharamkan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika dilakukan penelitian mendalam, justru ditemukan beberapa dalil yang memperbolehkan memperingati Maulid Nabi.
Semasa hidupnya Rasulullah juga merayakan hari kelahirannya dengan berpuasa di hari Senin, hari kelahirannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (HR Muslim).
Dalam surat Yunus ayat 58, Allah SWT juga menganjurkan umat Muslim bergembira atas segala rahmat yang telah dilimpahkan.
Baca Juga: 5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS.Yunus:58).
Selain itu, ada hadis yang diriwayatkan Al Bukhari menyebutkan bahwa setiap hari Senin siksanya di neraka selalu mendapatkan keringanan dibandingkan hari-hari lainnya. Hal itu lantaran saat Rasulullah lahir, ia sangat bergembira menyambut kelahirannya hingga membebaskan budak bernama Tsuwaibatuh Al Aslamiyah.
Tradisi perayaan Maulid Nabi juga tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan seluruh negara Islam di penjuru dunia. Mereka yakin kelahiran Rasulullah bukan termasuk bid'ah yang dilarang karena tidak berkaitan dengan ibadah dalam syariat.
Pasalnya, bentuk perayaan Maulid Nabi tidak memiliki aturan baku yang mengikat, namun bersifat fleksibel. Susunan acara dirayakan sesuai dengan tradisi suatu wilayah setempat.
Imam al Suyuthi memberikan tanggapan terkait hukum merayakan Mauli Nabi Muhammad SAW.
"Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Berita Terkait
-
5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
-
3 Amalan Maulid Nabi, Sambut Hari Kelahiran Rasulullah dengan Suka Cita!
-
Maulid Nabi 2022 Berapa Hijriah? Sambut Hari Kelahiran Rasulullah Sebentar Lagi
-
20 Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Bersiap Libur Tanggal Merah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu