Suara.com - Temuan baru Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menunjukkana danya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Berbeda dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya, TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kedaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).
Rhenald menyebut aksi Polri memakai gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru bersifat mematikan. Dia meminta Polri harus mengevaluasi diri pasca kejadian ini.
"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," ucapnya.
Bagaimana dampak gas air mata kedaluwarsa?
Dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat juga pernah terungkap ketika menanani demonstrasi menentang RKUHP pada 2019 lalu.
Saat itu sejumlah akun media sosial mengunggah foto seseorang yang tengah memperlihatkan bagian tabung gas air mata yang tercecer di lokasi demonstrasi.
Dalam unggahan itu terlihat tanggal kedaluwarsa gas air mata tersebut adalah pada 2016, sementara demonstrasi tersebut dilakukan pada 2019.
Baca Juga: Tepis Polri, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Gas Air Mata Kadaluwarsa Bersifat Mematikan
Mengenai penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut, para ahli sepakat jika efek gas air mata kedaluwarsa kedaluwarsa lebih berbahaya daripada gas air mata yang belum kedaluwarsa.
Dikutip dari Kangla Online, disebutkan, ternyata gas air mata yang suda kedaluwarsa bisa beracun. Gas air mata tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tapi juga bisa memberikan dampak negatif pada organisme lainnya yang terdampak.
Dampak yang ditimbulkan dari gas air mata kedaluwarsa adalah bisa menyebabkan kerusakan paru-paru. Hal ini disebabkan gas air mata kedaluwarsa mengandung senyawa kimia 2-chlorobenzalmalononitrile (CS) yang merupakan konstituen utama dari gas air mata.
Tak hanya pada paru-paru, gas air mata kedaluwarsa juga diketahui menandung CS yang bisa memberikan kerusakan yang signifikan pada jantung dan hati.
Para ahli juga sepakat, gas air mata kedaluwarsa bisa menyebabkan kebutaan permanen, luka bakar, keguguran, asma yang fatal, kejang, bahkan hingga kematian.
Penggunaan gas air mata dilarang pada pertandingan sepak bola
Berita Terkait
-
Tepis Polri, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Gas Air Mata Kadaluwarsa Bersifat Mematikan
-
Minta Keadilan, Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Saya Tak Pernah Perintahkan Steward Tutup Pintu Gate
-
Polri Sebut Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata
-
Tak Mau Tragedi Kanjuruhan Terulang, Pemkab Bekasi Sambut Rencana Audit Stadion Wibawa Mukti
-
Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kadaluarsa saat Tragedi Kanjuruhan, Netizen Berang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal