Suara.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Polri kini telah mengantongi hasil investigasi terbaru mereka terkait Tragedi Kanjuruhan.
Berbagai bukti telah dikumpulkan dan sejumlah pihak telah memberikan keterangan mereka masing-masing kepada kedua pihak yang kini mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Baik TGIPF dan Polri kini sama-sama menyebut bahwa gas air mata yang ditembakkan oleh oknum kepolisian dalam tragedi tersebut ternyata telah kedaluwarsa.
Namun, terdapat juga beberapa informasi lainnya yang masing-masing kedua belah pihak tersebut temukan dalam investigasinya.
Berikut perbandingan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan yang ditemukan oleh TGIPF vs Polri.
TGIPF temui sejumlah penyintas, beberapa masih mengalami dampak Tragedi Kanjuruhan
Selain memeriksa dan menemukan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan, anggota TGIPF telah melawat beberapa penyintas dan saksi lainnya terkait insiden tersebut.
Adapun TGIPF telah memperoleh informasi penting dari suporter Aremania yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA). Akmal Marhali selaku anggota TGIPF telah bertemu dengan sejumlah pihak tersebut dan menerima beberapa kesaksian penting.
"Kepada TGIPF, teman-teman Aremania ramai secara bergantian memberikan kesaksian dari berbagai tribun, dan juga tuntutan kepada penyelenggara kompetisi," ujar Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Diduga Demi Iklan, Siapa yang Bertanggung Jawab soal Jadwal Laga Malam Hari di Kanjuruhan?
"Saat kami bertemu dengan para saksi dan korban, kami menerima berbagai alat bukti penting. Ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kami, sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan independen,” lanjut Akmal.
Adapun Rhenald Kasali, anggota TGIPF lain juga telah menerima laporan terkait penyintas yang kini masih menjalani pemulihan dari dampak insiden berdarah itu.
Ia melaporkan adanya mata korban yang mulai menghitam lalu menjadi merah, dan ada korban yang masih sesak dada. Kondisi itu membuat pihaknya curiga polisi telah menggunakan gas air mata kadaluwarsa di Stadion Kanjuruhan.
"Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).
"Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," sambungnya.
Polri mengaku adanya gas air mata kedaluwarsa, tetapi bukan sebagai biang kerok kematian penonton
Berita Terkait
-
Diduga Demi Iklan, Siapa yang Bertanggung Jawab soal Jadwal Laga Malam Hari di Kanjuruhan?
-
Tragedi Kanjuruhan Akhiri Sepak Terjang Nico Afinta Sebagai Kapolda Jatim
-
Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata, KontraS: Ada yang Ditutupi Polri Hindari Tanggung Jawab
-
Bukan Polri, TGIPF yang Tetapkan Penyebab Kematian 131 Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Duka Mendalam bagi korban Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Personel Brimob Polda NTT Gelar Doa Bersama
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial