Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Sidang perdana Roy Suryo digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022), siang.
Dalam persidangan itu, Roy Suryo dihadirkan secara daring lewat layar televisi yang ada di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja). Dalam sidang daring itu, Roy Suryo yang mengenakan kemeja putih itu terlihat berada di Rutan Salemba dan didampingi kuasa hukumnya.
"Dengan ini sidang Roy Suryo, dibuka untuk umum," kata Hakim Ketua Martin Ginting.
Dalam persidangan perdana ini, Roy Suryo meminta untuk persidangan dijalankan secara offline atau dapat dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.
Namun, hal itu bakal dipertimbangkan terlebih dahulu. Hal itu akan dikabulkan jika sarana komunikasi jika dinilai memiliki banyak hambatan seperti koneksi yang buruk.
Adapun dalam agenda persidangan perdana ini yakni pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Buntut dari unggahan meme itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Hari ini, Sidang Perdana Roy Suryo Soal Kasus Meme Stupa Borobudur
-
Sebut Ambyar dan Lucu Eks Menpora Disidangkan Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi
-
Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Kejaksaan Tinggi DKI Masih Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda
-
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI di Timur Tengah Ketimbang Ambisi Jadi Penengah
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!