Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Jokowi dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Rabu (12/10/2022).
"Benar, sidang (Roy Suryo) pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Rabu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Roy Suryo Disebut Tampak Lebih Sehat saat Pakai Rompi Tahanan, Ferdinand Hutahaean: Enggak Pakai Penyangga Leher
-
Resmi Berompi Tahanan Kejaksaan, Roy Suryo Segera Diadili Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Kejaksaan Tinggi DKI Masih Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo
-
Kejaksaan Punya Waktu hingga 3 Oktober Periksa Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo
-
Kasus Meme Stupa, Masa Penahanan Roy Suryo Kembali Diperpanjang
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?