Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya.
Cara Bikin Paspor Baru Offline
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline:
- Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal
- Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi
- Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari.
- Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
- Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Cara Bikin Paspor Baru Online
Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya:
- Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Buka aplikasi M-Paspor
- Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
- Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta.
- Tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Setelah semua selesai tahapan pendaftaran selesai, kemudian di beranda akan muncul informasi mengenai paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah ditentukan.
Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
- Paspor Biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp350 ribu
- Paspor Elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp650 ribu
- Layanan paspor kilat selesai di hari itu juga sebesar Rp1 juta
- Ganti Paspor karena rusak sebesar Rp500 ribu
- Ganti Paspor karena hilang sebesar Rp1 juta
Masa berlaku semua jenis paspor yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku paspor telah habis, mak Anda dapat mengurus perpanjangan paspor.
Demikian tadi cara bikin paspor baru lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra