Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya.
Cara Bikin Paspor Baru Offline
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline:
- Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal
- Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi
- Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari.
- Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
- Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Cara Bikin Paspor Baru Online
Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya:
- Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Buka aplikasi M-Paspor
- Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
- Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta.
- Tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Setelah semua selesai tahapan pendaftaran selesai, kemudian di beranda akan muncul informasi mengenai paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah ditentukan.
Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
- Paspor Biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp350 ribu
- Paspor Elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp650 ribu
- Layanan paspor kilat selesai di hari itu juga sebesar Rp1 juta
- Ganti Paspor karena rusak sebesar Rp500 ribu
- Ganti Paspor karena hilang sebesar Rp1 juta
Masa berlaku semua jenis paspor yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku paspor telah habis, mak Anda dapat mengurus perpanjangan paspor.
Demikian tadi cara bikin paspor baru lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim