Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya.
Cara Bikin Paspor Baru Offline
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline:
- Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal
- Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi
- Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari.
- Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
- Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Cara Bikin Paspor Baru Online
Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya:
- Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Buka aplikasi M-Paspor
- Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
- Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta.
- Tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Setelah semua selesai tahapan pendaftaran selesai, kemudian di beranda akan muncul informasi mengenai paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah ditentukan.
Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
- Paspor Biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp350 ribu
- Paspor Elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp650 ribu
- Layanan paspor kilat selesai di hari itu juga sebesar Rp1 juta
- Ganti Paspor karena rusak sebesar Rp500 ribu
- Ganti Paspor karena hilang sebesar Rp1 juta
Masa berlaku semua jenis paspor yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku paspor telah habis, mak Anda dapat mengurus perpanjangan paspor.
Demikian tadi cara bikin paspor baru lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif