"Tapi insya Allah dimaafkan ya, bu?" tanya sang komandan.
"Iya kalau udah gini ya dimaafkan, karena udah ketemu langsung," jawab ibu korban.
Meski sudah minta maaf ke korban, kasus hukum tetap berlanjut
Kasus penendangan oleh Serda BTW masih berlanjut secara hukum meski dirinya telah minta maaf ke korban. Bahkan kini, Serda BTW ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya itu.
Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo turut mengkonfirmasi informasi Serda BTW dijadikan tersangka.
"Benar (tersangka) yang nendang," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
BTW dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan menunggu hasil pemeriksaan lanjut oleh Puspomad.
"Masih diperiksa," jelas Chandra.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion
Berita Terkait
-
Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion
-
Tiba di Istana, TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi
-
Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Mahfud MD: Faktor Stadion Jadi Penyebab Tragedi
-
Hasil Audit Kementerian PUPR Terkait Stadion Kanjuruhan Dikritik Pedas Warganet
-
Seni Mural Tragedi Kanjuruhan di Malang, Ada Gambar Tembakan Gas Air Mata Polisi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check