Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, pada Selasa (18/9/2022) besok.
Ali menyebut Yohanis meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Yohanis Bassang) konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Sebetulnya, kata Ali, penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) lalu. Namun, Yohanis tidak hadir pemeriksaan.
"Tidak hadir," ucap Ali
Ali pun belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Yohanis tersebut.
Seperti diketahui, Eltinus dalam kontruksi perkatanya itu diduga telah merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi.
Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rpr.4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 44 Miliat.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng kekinian telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selain Eltinus, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eltinus Omaleng dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Sebagai Pemimpin, Lukas Enembe Diminta Siap Menghadapi Pemeriksaan
Berita Terkait
-
Sebagai Pemimpin, Lukas Enembe Diminta Siap Menghadapi Pemeriksaan
-
Anggota MRP Minta KPK Serius Tangani Kasus Lukas Enembe: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor
-
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele
-
Dalami Aliran Uang Suap Rektor Unila nonaktif Karomani, KPK Periksa Dosen UIN Raden Intan Lampung
-
Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta, KPK Sita Dokumen Aliran Uang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur