Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hanya satu tahun ke depan. Heru nantinya bisa diperpanjang atau diganti dengan PNS lain eselon 1.
Tito juga mengatakan pihaknya bakal terus melakukan evaluasi kepada Heru, yang juga orang kepercayaan Presiden Jokowi.
"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Dalam prosesnya, Tito menyebut penunjukan Heru berdasarka dari hasil sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Tim itu memilih satu tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.
"Khusus untuk DKI Jakarta ada 3 nama yang diajukan oleh DPRD, yang di-TPA-kan sidang dipimpin oleh bapak Presiden serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang kemudian memutuskan memilih Bapak Heru sebagai Penjabat," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu kemudian berharap Heru bisa mengerjakan tugas sebaik-baiknya sebagai pengganti Anies Baswedan. Apalagi, Jakarta memiliki beragam masalah.
"Saya mohon kepada Mas Heru, ini adalah amanah dari Allah S.W.T., kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," pungkasnya.
Heru Dilantik Jadi Pj Gubernur
Heru Budi Hartono telah resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 16 Oktober kemarin mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Heru dipilih oleh Tim akhir Penilai (TAP) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Pelantikan terhadap Heru dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bupati dan Wakil Bupati Yapen, dan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara.
Tito menjelaskan, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Aturan itu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022. Setelah itu, Tito mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian kata Heru membacakan sumpah jabatannya.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Singgung Keputusan Jokowi Pilih Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta: Selamat!
-
Momen Pamitan Anies ke Warga Jakarta: Ucap Salam Perpisahan, Teriakan 'Presiden' Menggema
-
Heru Budi Belum Tentu Jabat Pj Gubernur DKI Selama 2 Tahun, Mendagri Tito: Bisa Diganti Setelah Setahun
-
Teriakan Anies Baswedan Presiden dari Warga, Rocky Gerung: Semakin Dipastikan Anies Dapat Rompi Oranye
-
Heru Budi Hartono Resmi Pimpin Jakarta, Gantikan Anies Baswedan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas