Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menolak permohonan kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) yang meminta klienya dipindah dari Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba ke Rutan Mako Brimob. Apalagi jika permohonan tersebut karena pertimbangan anak.
"Majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan alasan ini. Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kendati menolak permohonan kuasa hukum Putri, majelis hakim memastikan hak-hak keluarga untuk membesuk akan diberikan dua minggu sekali. Namun, mesti berdasar ketentuan yang berlaku.
"Akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," katanya.
Akal Licik Putri Sempurnakan Pembunuhan Brigadir J
JPU sebelumnya menyebut dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini
Sebelum meninggalkan lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura