Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menolak permohonan kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) yang meminta klienya dipindah dari Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba ke Rutan Mako Brimob. Apalagi jika permohonan tersebut karena pertimbangan anak.
"Majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan alasan ini. Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kendati menolak permohonan kuasa hukum Putri, majelis hakim memastikan hak-hak keluarga untuk membesuk akan diberikan dua minggu sekali. Namun, mesti berdasar ketentuan yang berlaku.
"Akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," katanya.
Akal Licik Putri Sempurnakan Pembunuhan Brigadir J
JPU sebelumnya menyebut dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini
Sebelum meninggalkan lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak