Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memainkan drama baru dengan Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Adanya drama baru ini mendorong MAKI untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
"Atas berlarut-larutnya dan mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin malah Ketua KPK bakal mendatangi Lukas Enembe, itu menurut saya malah menjadi ada drama. Kemarin sudah drama katanya mau pemanggilan kedua, dan upaya paksa begitu, tapi sampai sekarang tidak ada," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Boyamin mengatakan MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.
Menurut dia, setelah pemanggilan pertama Lukas Enembe mangkir, KPK segera melayangkan surat panggilan kedua.
"Kalau tidak datang itu menjemput paksa, dan kalau memang dalilnya sakit dibawa ke rumah sakit untuk dibantarkan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Boyamin, terkait Ketua KPK akan mendatangi Lukas Enembe diinformasikan oleh pengacara Lukas Enembe, namun hal itu sampai saat ini belum dibantah oleh KPK bahwa Firli Bahuri akan mendatangi Lukas Enembe ke Papua.
“Selain janji yang tidak ditepati, ada drama baru, Ketua KPK mendatangi tersangka yang dipanggil tidak hadir dengan dalih sakit, ini drama baru,” ujarnya pula.
Atas janji yang tidak ditepati dan drama baru itu, kata Boyamin, maka MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan dihentikannya penyidikan atau mangkraknya perkara terkait gratifikasi dan yang lain telah dirilis oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
Baca Juga: Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
Boyamin bakal menghadirkan pembanding dalam praperadilan yang bakal diajukan, yakni kasus 2012 saat MAKI dilaporkan terkait pencemaran nama baik atas proyek Bank Dunia di Jambi oleh rekanan.
Dalam kasus itu, MAKI dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk hadir dalam pemanggilan, namun surat panggilan dikirimkan ke alamat yang lama, sehingga tidak ada yang hadir. Kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah untuk membawa.
Padahal, kata Boyamin, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Tetapi Polri telah menerbitkan surat pemanggilan disertai dengan surat perintah membawa karena mangkir dalam pemanggilan pertama.
“Apalagi ini (Lukas Enembe) sudah penyidikan oleh KPK mestinya diterbitkan surat perintah membawa. Nah, ini pembandingnya saja patuh hukum kemudian datang, karena diterbitkan surat perintah membawa itu. Saya datang dan saya jelaskan prosesnya waktu itu di Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Meski kemudian kasus tersebut tidak terbukti tidak ditindaklanjuti karena data yang disampaikan MAKI dianggap benar, karenanya aduan pencemaran nama baik itu dinyatakan tidak dilanjutkan.
Melihat proses itu, kata Boyamin, hendaknya bisa diikuti oleh KPK. Penyidik Polri baru melakukan penyelidikan sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ketika surat panggilan pertama tidak hadir.
Berita Terkait
-
KPK Bentuk Tim untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe agar Bisa Segera Dimintai Keterangan
-
Tegas! KPK Bakal Bentuk Tim Periksa Kesehatan Lukas Enembe
-
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun Dipanggil KPK
-
Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
-
KPK: Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Saksi Dugaan Korupsi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon