Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Berbeda dengan keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lain, Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU.
Dalam program Catatan Demokrasi di kanal YouTube tvOneNews, Ronny membuka alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk dakwaan tersebut.
"Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat. Kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," tutur Ronny, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, Ronny juga menyebut pihaknya mempertimbangkan asas peradilan yang disampaikan majelis hakim. "Majelis hakim menyampaikan bahwa asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kami berpatokan terhadap itu juga," pungkas Ronny.
Komentar
Berita Terkait
-
Bharada E Banjir Kiriman Karangan Bunga, Para Pendukung Hadir ke Sidang Perdana Langsung di PN Jaksel
-
Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J: FS Tampil Modis, Ibu PC Senyum Genit, KW Mengantuk, Bharada E Mohon Ampun
-
'Masih Punya Power', Makna Kemeja Batik Ferdy Sambo saat Persidangan Dilucuti Pakar
-
Kuat Maruf Ngantuk Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar