Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47
Setelah semua langkah-langkah pendaftaran akun pada tahap sebelumnya selesai maka Anda mulai ke tahap pendaftaran. Berikut ini caranya:
• Masuk ke laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau login Prakerja.
• Lakukan verifikasi KTP dengan cara mengisi NIK, nomor KK dan juga tanggal lahir, lalu klik "Lanjutkan".
• Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai.
• Saat mengunggah foto KTP, Anda harus perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar.
• Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
• Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya yaitu verifikasi nomor HP.
• Klik "Kirim".
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar
• Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Lalu klik "Verifikasi".
• Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai kondisi Anda yang sebenarnya.
• Isi hingga selesai, jika sudah selesai maka klik "Oke".
• Setelah itu, para calon peserta harus melakukan tes motivasi dan juga kemampuan dasar agar dapat terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah resmi dibuka. Jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!