Suara.com - Tindakan kepolisian yang berlebihan ketika melakukan penangkapan dalam suatu tindak pidana menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi dan menyasar warga sipil.
Sorotan itu disampikan peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari dalam diskusi bertajuk Polisi Masa Kini: Brutalitas Minim Akuntabilitas pada Senin (24/10/2022). Menurutnya, persoalan tersebut terjadi lantaran tidak ada aktor pengimbang dalam proses penyidikan.
"Masalah yang paling besar dalam proses penangkapan dan penahanan. Ini proses di mana HAM dari warga sipil itu paling banyak terenggut ada dalam prosesi ini menjadi masalah utama terbesar," ungkapnya.
Ifitah menambahkan, selama ini polisi hanya memutuskan proses penangkapan dan penahanan seseorang merujuk pada pertimbangan internal. Dengan kata lain, tidak ada pihak di luar kepolisian yang berwenang untuk memberikan pertimbangan terhadap tindakan tersebut.
"Dari penilaian tunggalnya penyidik, tidak ada kontrol dari sistem peradilan pidana atau aktor-aktor yang lain dalam Sistem Peradilan Pidana," sebut dia.
IJCR juga menyoroti masalah durasi penahanan yang tidak sama di setiap sektor. Misalnya, dalam sektor tindak pidana terorisme dan narkotika yang penahanannya mencapai enam hingga 21 hari.
"Tidak ada kewajiban juga untuk dia menempatkan di kantor polisi misalnya, makanya di dalam kasus narkotika kita sering menemukan dia akhirnya nggak dibawa ke dalam kantor polisi setelah tangkap, tapi dibawa muter-muter ke rumah kosong lah, ke mana itu," beber dia.
Pada kesempatan itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mencatat, aparat kepolisian kerap menyalahgunakan wewenang ketika dibekali dengan senjata. Hal itu merujuk pada catatan terkait kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku yang terjerat kasus narkotika pada rentan waktu 2017 sampai 2018.
Perwakilan TAUD Muhammad Afif mengatakan, terdapat 183 kasus penyalahgunaan wewenang dalam hal penanganan kasus narkotika. Total ada 215 korban luka dan 99 orang meninggal dunia.
"Jadi kalau nangkap pelaku kasus narkotika atau bandar, ditembak duluan kan kita nggak tahu ini beneran dia salah arau tidak. Ini yang kami sesali dari kebijakan ditembak ditempat," papar Afif.
Pada 2018, TAUD juga mencatat ada sebanyak 68 orang tewas terkait kebijakan tembak di tempat bagi para pelaku kasus narkotika. Catatan itu, lanjut Afif makin menujukkan bahwa aparat yang dibekali senjata.
"Kita bisa saksikan ternyata aparat kita yang dibekali senjata dan kewenangan yang komperhensif itu ternyata sering disalahgunakan," beber dia.
Afif menyebut, menjadi wajar ketika publik mempertanyakan soal transparansi dan pertanggung jawaban. Sebab, selama ini institusi Polri tidak pernah melakukan refleksi dan intropeksi terkait hal tersebut.
"Pantas kita meneriakkan transparansi, aluntabikitas, dan mekanisme pertanggung jawaban harus terus disuarakan. Karena ke mana lagi kita mengadu kalau bukan polisi yang harus intropeksi dan refleksi terhadap beberapa kasus yang dialami publik," beber Afif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing