Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menyebut jatuhkan ratusan korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan karena adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power. Sudah seharusnya peristiwa ini diusut secara hukum pidana.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu menyayangkan sebanyak 28 anggota polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini diperiksa secara etik.
"ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah pidana. Jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
"Yang mana penggunaan kekuatan berlebihan tersebut tersebut dapat terprediksi dampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion," sambungnya.
Dia melanjutkan karena adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.
"Bahkan, Polri sendiri telah mengakui mulainya pemeriksaan pelanggaran ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP (menyebabkan kematian karena kealpaan). Pasal-pasal ini tentunya dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan," ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun ICJR, menunjukkan buruknya kontrol konflik massa yang dilakukan Polri sebagai penanggung jawab pengamanan di dalam stadion ketika peristiwa tersebut terjadi, menyebabkan orang-orang menuju pintu keluar pada waktu yang sama dan menimbulkan kepadatan.
"Dalam beberapa video yang beredar, terlihat adanya penggunaan gas air mata, walaupun standar pengamanan di lapangan sepak bola milik FIFA yang melarangnya. Gas air mata tersebut juga diarahkan kepada tribun penonton bahkan bukan pihak yang menimbulkan kerusuhan sama sekali," tuturnya.
"Kematian pun terjadi karena banyak orang terinjak-injak dan mengalami sesak nafas pada saat keluar stadion karena menghindari gas air mata yang terus diberikan aparat. Bahkan, sempat beredar video yang menunjukkan supporter memohon pihak pengamanan untuk tidak melemparkan gas air mata kepada penonton," sambung Erasmus.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Disebut Akibat Aparat 'Over-Reacting' dan Kurang Dididik
28 Anggota Polisi Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, anggota Polri diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dedi tak menutup kemungkinan jumlah anggota yang diperiksa akan bertambah.
"Sampai malam ini anggota Polri yang diperiksa diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personel Polri. Tidak menutup kemungkinan bertambah, tapi masih diperiksa," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?