Suara.com - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada Selasa (25/10/22) kemarin. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diselenggarakan tanpa akses audio yang bebas.
Pada saat sidang, Majelis Hakim sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini karena ada pengunjung yang melakukan siaran langsung.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, Selasa (25/10/22).
Wahyu juga meminta petugas PN Jaksel untuk melakukan pengecekan, bahkan dengan tegas menyatakan siap mengusir pengunjung yang kedapatan menyiarkan sidang.
Menanggapi perihal permintaan Majelis Hakim tersebut, mantan anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan bahwa keputusan hakim perlu dikaji oleh KY.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Taufiq saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (26/10/22).
"Harapan kami sebagai mantan, itu juga perlu dikaji kenapa terjadi," tutur Taufiq.
Taufiq menjelaskan, sidang tertutup hanya boleh dilakukan terhadap kasus yang menjurus pada kasus asusila. Sehingga untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Bharada E seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Karena yang boleh tertutup ini kan hanya kasus yang mengarah pada kasus asusila. Itu mutlak ditutup. Tapi kalau yang tadi, susah untuk membendung yang lain tidak mendengar," lanjut Taufiq.
Baca Juga: Ungkap Anak Buah Sambo Beli 2 Unit DVR Seharga Rp3,5 Juta, Afung Bos CCTV: Ditranfer Pakai Nama Beda
Lebih jelas, Taufiq menjelaskan, jika tujuan Majelis Hakim meminta agar sidang disiarkan tanpa audio adalah untuk menjaga keobjektifan saksi, maka seharusnya ada cara lain yang bisa dilakukan.
"Tapi itu kan bisa menjadi masalah, artinya bisa diintip karena ini zaman teknologi yang orang bisa mengakses secara mudah," pungkasnya.
Sidang Bharada E Penuh dengan Isak Tangis
Dalam sidang lanjutan ini, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menghadirkan kedua orang tua Brigadir J sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Hal ini diungkap oleh Kamaruddin sebagai bentuk dukungan dan menjalankan hak-hak orang tua Brigadir J yang memang ingin hadir langsung di dalam persidangan.
Ibu Brigadir J pun sempat terisak ketika diberikan kesempatan untuk berbicara dengan Bharada E. Ia pun meminta Bharada E untuk berkata jujur.
Berita Terkait
-
Ungkap Anak Buah Sambo Beli 2 Unit DVR Seharga Rp3,5 Juta, Afung Bos CCTV: Ditranfer Pakai Nama Beda
-
FX Rudi Kena Sanksi Gegara Dorong Ganjar Capres, Komarudin PDIP: Kita Boleh Dukung Calon Asal Tak Diungkapkan
-
Vera Simanjuntak Hadiri Sidang, Menangis Ceritakan Percakapan Dengan Brigadir J Lewat Video Call
-
Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J Juga Ditolak Hakim
-
Berdalih Cepat dan Murah, Tim Penasihat Hukum Usul Pemeriksaan Sambo dan Putri Digabung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!