Suara.com - Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, untuk seluruhnya serta menolak keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Menimbang sidang pemeriksaan yang akan datang, tim penasihat hukum mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan persidangan atas dua nama yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Agar cepat sidangnya dan sesuai dengan asas peradilan berbiaya murah, ringan dan sederhana," kata tim penasihat hukum terdakwa pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam tayangan dari Kanal Youtube tvOneNews dikutip Suara.com.
Selain itu, dia juga menyebut kapasitas ruangan persidangan di PN Jakarta Selatan dinilai cukup untuk menggabungkan dua terdakwa sekaligus.
"Kalau dari ruang sidang bisa mencukupi dua terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, tim penuntut umum mengaku keberatan kalau pemeriksaan saksi-saksi untuk sidang berikutnya digabung, sehingga menolak usulan tersebut.
"Keberatan yang mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri," tegasnya.
Maski begitu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan usulan tersebut.
"Nanti Majelis hakim akan pertimbangkan, dan musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum," ungkap Hakim Ketua.
Alasan Hakim Tolak Keberatan Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.
Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir