Suara.com - Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, untuk seluruhnya serta menolak keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Menimbang sidang pemeriksaan yang akan datang, tim penasihat hukum mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan persidangan atas dua nama yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Agar cepat sidangnya dan sesuai dengan asas peradilan berbiaya murah, ringan dan sederhana," kata tim penasihat hukum terdakwa pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam tayangan dari Kanal Youtube tvOneNews dikutip Suara.com.
Selain itu, dia juga menyebut kapasitas ruangan persidangan di PN Jakarta Selatan dinilai cukup untuk menggabungkan dua terdakwa sekaligus.
"Kalau dari ruang sidang bisa mencukupi dua terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, tim penuntut umum mengaku keberatan kalau pemeriksaan saksi-saksi untuk sidang berikutnya digabung, sehingga menolak usulan tersebut.
"Keberatan yang mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri," tegasnya.
Maski begitu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan usulan tersebut.
"Nanti Majelis hakim akan pertimbangkan, dan musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum," ungkap Hakim Ketua.
Alasan Hakim Tolak Keberatan Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.
Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?