Suara.com - Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, untuk seluruhnya serta menolak keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Menimbang sidang pemeriksaan yang akan datang, tim penasihat hukum mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan persidangan atas dua nama yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Agar cepat sidangnya dan sesuai dengan asas peradilan berbiaya murah, ringan dan sederhana," kata tim penasihat hukum terdakwa pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam tayangan dari Kanal Youtube tvOneNews dikutip Suara.com.
Selain itu, dia juga menyebut kapasitas ruangan persidangan di PN Jakarta Selatan dinilai cukup untuk menggabungkan dua terdakwa sekaligus.
"Kalau dari ruang sidang bisa mencukupi dua terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, tim penuntut umum mengaku keberatan kalau pemeriksaan saksi-saksi untuk sidang berikutnya digabung, sehingga menolak usulan tersebut.
"Keberatan yang mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri," tegasnya.
Maski begitu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan usulan tersebut.
"Nanti Majelis hakim akan pertimbangkan, dan musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum," ungkap Hakim Ketua.
Alasan Hakim Tolak Keberatan Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.
Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?