"Saya tanya siapa di antara orang-orang itu yang melarang, juga dia enggak bisa menyebutkan. Saya tanya, ada ancaman enggak, ternyata juga tidak ada ancaman.
Artinya, saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi, bahwa mereka (terdakwa) datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke pak RT," kata Henry.
Sebelumnya, Rabu (19/10/2022), Irfan disebut berperan sebagai pihak yang mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Perbuatan Irfan itu diduga melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.
JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Irfan adalah satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
-
Satpam Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan di Hari Kematian Brigadir Yosua
-
Kamaruddin Beberkan Isi WhatsApp Putri Candrawathi, Diduga Siapkan Rp 5 Miliar untuk Sikat Brigadir J
-
Vera Simanjuntak Berikan Kesaksian dalam Persidangan Brigadir J, Bharada E : Pernyataan Sudah Benar yang Mulia
-
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan