Suara.com - Pegawai Negeri Sipil alias PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama-sama merupakan ASN yang digaji oleh negara. Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? Yuk simak di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, seperti besaran gaji, tunjangan dan status kerja. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah sistem kerjanya.
PPPK bekerja dengan sistem kontrak di mana mereka direkrut oleh pemerintah untuk bekerja menjalankan tugas kepemerintahanan, seperti di kementerian, sekolah, kampus dan yang lainnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Gaji
Selain jumlahnya, perbedaan gaji PPPK dan PNS yang paling dasar berada pada landasan hukumnya sementara keduanya menerima pendapatan berupa gaji yang diambil dari uang negara.
Pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sedangkan gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII mulai Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
2. Tunjangan
Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama berhak mendapat tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.
Ada juga Tunjangan Kinerja bagi PNS/PPPK Pusat, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS/PPPK Daerah, Tunjangan Risiko/Bahaya untuk PNS/PPPK jabatan tertentu, Tunjangan Profesi bagi guru dan dosen dan Tunjangan Khusus untuk PNS/PPPK dengan kondisi tertentu.
3. Golongan dan Pangkat
Merangkum BKD Provinsi Sulteng, ada beberapa perbedaan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua antara PPPK dan PNS.
PNS berhak atas jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun dan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karir karena sifat PPPK yag merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
Hal ini kemudian berkaitan dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberi pada ASN berstatus PPPK. itulah perbedaan PPPK dan PNS. Meskipun sama-sama digaji negara, ternyata perbedaan cukup siginifikan ya?
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?
-
Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022
-
Kenapa Situs SSCASN Belum Bisa Diakses? Jangan Panik, Ini Penyebabnya
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG