Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022. Tahukah Anda, tahapan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?
Pelamar prioritas tersebut diantaranya adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Lantas, seperti apa tahapan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, serta wawancara. Proses seleksi akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Persyaratan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Perlu diketahui, bahwa dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang memberikan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi para pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya. Sementara itu, bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, dan 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan
Kemenkes telah menyediakan portal khusus untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, yaitu melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Pengecekan status PPPK nakes ini dapat dilakukan dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha. Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker
1. Silakan akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
2. Lalu, masukkan NIK dengan benar.
3. Kemudian, masukkan kode captcha.
4. Lalu klik periksa data.
Maka setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat diakses di laman berikut ini: https://faq.kemkes.go.id/category/pppk-nakes-2022
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah