Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 sudah dimulai. Sebelum mulai mendaftarkan diri, sebaiknya pelamar cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 lebih dahulu.
Mengapa pelamar perlu tahu cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022? Sebab tidak semua nakes mendapat prioritas mendaftar seleksi ini.
Sebab, hanya dua ketegori tenaga kesehatan yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022, yaitu:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II
- Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Nakes yang tidak memiliki kriteria di atas akan kesulitan untuk mendaftar. Nah, untuk mengantisipasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan portal khusus untuk para tenaga kesehatan memeriksa apakah berhak dan dapat ikut seleksi PPPK 2022.
Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan lewat situs nakes.kemkes.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Isi kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP)
- Ketik kode captcha yang terlihat
- Jika sudah terisi semua, klik tombol "Periksa data"
Hasilnya, muncul informasi anda terdaftar atau tidak sebagai calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022. Pastikan data diri Anda masuk ke dalam Berita Acara (BA) desk formasi yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022.
Data calon pendaftar PPPK ini diambil menurut data SI-SDMK per 1 April 2022. Jika nama kalian tidak terdaftar, silahkan menghubungi tempat kerja masing-masing untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 untuk lowongan nakes ini.
Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Baca Juga: Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya
Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut syarat PPPK tenaga kesehatan 2022:
- Paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui portal SSCASN. Namun sebelumnya pastikan nama kalian terdaftar dalam nakes.kemkes.go.id sebagai calon pelamar PPPK nakes 2022.
Proses pengumuman Seleksi PPPK nakes dibuka 31 Oktober hingga 14 November 2022. Kemudian pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka dari 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.
Lalu untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dirilis pada 16 November 2022, dikutip dari paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022).
Perlu diketahui, tahun ini pemerintah membuka kuota formasi PPPK 2022 sebanyak 532.892. Dimana formasi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan ditempatkan di instransi daerah.
Berdasarakan, paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022) tentang persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022, kuota PPPK guru sebanyak 319.618.
Sementara, kuota PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka 91.591. Kemudian, sebanyak 27.626 lowongan untuk PPPK tenaga teknis 2022. Sisanya, 94.057 untuk formasi PPPK pusat.
Itulah informasi tentang cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022. Selamat berjuang!
Berita Terkait
-
Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya
-
Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi
-
Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas
-
Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya
-
Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK