Suara.com - Ada alasan kenapa daftar PPPK 2022 pakai materai elektronik. Bagi Anda yang belum tahu, silahkan simak artikel ini sampai habis.
Memang benar bahwa daftar PPPK 2022 harus pakai materai elektronik itu karena ada beberapa berkas lamaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 wajib menggunakan e-materai ata mengggunakan materai elektronik.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) membeberkan alasan kenapa daftar PPPK 2022 pakai materai elektronik adalah sebagai berikut.
- BKN menemukan penggunaan materai tempel yang tidak sesuai aturan pada proses pendaftaran PPPK 2021
- BKN menemukan materai yang sudah ditempelkan sebelumnya di surat pernyataan dicopot lalu discan dan ditempelkan lagi di surat yang lain, sehingga nomor serinya sama.
- Banyak peserta seleksi mengunduh materai dari internet, kemudian ditempelkan di berkas lamaran
Atas dasar ketiga alasan tersebutlah maka BKN memutuskan pendaftaran PPPK 2022 pakai materai elektronik. BKN bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak e-materai.
Oleh karenanya sekarang BKN memutuskan bahwa semua pendaftar PPPK 2022 wajib menggunakan e-materai.
Tata cara pembelian e-materai
Adapun tata cara pembelian e-materai dan cara buat akun E-Materai di SSCASN BKN adalah sebagai berikut:
- Buka laman e-materai.co.id
- Buat akun terlebih dahulu jika belum punya akun
- Kalau sudah punya aku, lakukan log in ke website
- Klik 'Beli e-materai"
- Ikuti petunjuk yang berlangsung sampai Anda mendapatkan materai elektronik yang Anda butuhkan
Perlu untuk Anda ketahui, e-Materai merupakan salah satu jenis materai yang berlaku untuk kepentingan administrasi, berbentuk elektronik dan memiliki ciri khas yang dirilis oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Materai dapat digunakan untuk membayar pajak dan mendaftar PPPK 2022 untuk memenuhi syarat dokumen elektronik. Dengan ini diharapkan tidak terjadi lagi kecurangan dalam penggunaan materai yang dibutuhkan untuk legitimasi suatu dokumen resmi.
Baca Juga: Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November
BKN merilis e-Materai sebagai solusi mudah masyarakat membeli dan bertindak jujur (tidak menggunakan materai bekas untuk berkas penting seperti pendaftaran PPPK , pembayaran pajak, dan lain-lain)
Demikian itu alasan kenapa daftar PPPK 2022 pakai materai elektronik.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?
-
5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama
-
Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya