Suara.com - Saor Siagian Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) menyebut 'menangis' jadi upaya Ferdy Sambo untuk meyakinkan orang lain. Tak hanya dilakukan Sambo, Putri Candrawathi pun demikian.
Bahkan, drama menangis tersebut masih berlanjut sampai di meja hijau persidangan PN Jakarta Selatan.
"Jadi soal nangis itu memang strategi untuk meyakinkan," katanya dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews pada Rabu, (2/11/2022).
Ia mengungkapkan, jika drama-drama menangis memang bagian dari rencana Sambo untuk kelabui kejahatannya. Sambo dan Putri dinilai sedang bermain karakter.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya dan menangis karena merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, sekaligus menyesal karena melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Dià tiba-tiba bisa menangis yang bukan karakter jenderal," ungkapnya.
"Itu bisa disebut penyakit seperti bipolar," lanjut Saor.
Karakter menangis sang jenderal beserta istri juga berhasil bikin anak buahnya melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan penyebab tewasnya Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris berpendapat bahwa, Sambo membunuh Yosua karena hatinya terguncang menyusul adanya dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada korban Yosua.
Baca Juga: Tips dan Cara Atasi Gatal di Area Selangkangan, Berikut Penjelasan Dokter Zaidul Akbar
Pendapat Hotman tersebut melihat dari BAP kasus Sambo Cs.
"Dalam BAP, dia (Sambo) seorang jenderal, masa nangis di depan anak buahnya. Dan itu dibenarkan oleh 2 terdakwa Eliezer dan Ricky," ujar Hotman.
Hotman bilang bahwa, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya bumbu-bumbu, sebelum akhirnya Majelis Hakim jatuhkan vonis kepada para terdakwa.
"Yang jadi fokus adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak," ujar dia.
Hotman menambahkan, Ferdy Sambo bisa divonis dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan spontan) asal dapat membuktikan adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang diperbuat Brigadir Yosua.
Jika Sambo bisa membuktikan pelecehan tersebut, ancaman pasal 340 KUHP pembunuhan berencana akan gugur di persidangan. Sebab, Sambo melakukan kejahatan karena jiwanya terguncang.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler Lifestyle: Krisdayanti Tampil Serba Pink, Luna Maya Disebut Pakai Barang KW
-
Ingin Tahu Sosok Pembunuh Putranya, Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo Buka Masker
-
Tips dan Cara Atasi Gatal di Area Selangkangan, Berikut Penjelasan Dokter Zaidul Akbar
-
4 Gangguan Psikologi yang Sering Terjadi pada Wanita, Wajib Kamu Ketahui!
-
Redmi Note 12 Pro Plus 5G Varian Global Muncul di Situs FCC, Peluncuran Makin Dekat?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun