Suara.com - Kabar gembira bagi yang sedang menantikan pendaftaran CPNS. Pasalnya, Pendaftaran CPNS akan kembali dibuka pada tahun 2023 mendatang. Lantas, rekrutmen CPNS 2023 kapan dibuka? Simak informasinya berikut ini.
Diketahui, kabar mengenai rekrutmen CPNS 2023 ini disampaikan oleh Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB). Aba Subagja menyatakan bahwa rekrutmen CPNS diperkirakan akan berlangsung pada tahun depan yaitu tahun 2023. Lalu, kira-kira rekrutmen CPNS 2023 kapan dibuka? Mengenai kapan waktu tepatnya rekrutmen CPNS 2023, Aba Subagja tidak menjelaskan secara rinci.
"Kemudian perekrutan CPNS, Insya Allah tahun depan (2023), kami juga akan mengalokasikan dan berencana untuk merekrut jabatan ASN tertentu yang memang akan sangat dibutuhkan," tutur Aba Subagja, melansir dari kanal Youtube Apkasi, Rabu (2/11/2022).
Aba Subagja menambahkan, beberapa formasi jabatan yang nantinya akan dibuka dalam rekrutmen CPNS 2023 yaitu hakim, jaksa, agen, dan tenaga-tenaga lainnya. Nah sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk pelajari terlebih dulu tentang cara daftar CPNS dan syarat-syarat yang biasanya dibutuhkan untuk mendaftar CPNS. Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.
Cara Daftar CPNS 2023
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik Registrasi
- Isilah identitas diri (NIK, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap tanpa gelar, tempat tinggal, tanggal lahir dan data diri lainnya)
- Mengunggah scan KTP dan swafoto
- Masukan kode CAPTCHA
- Klik submit
- Setelah itu login, kembali pada laman sscasn.bkn.go.id;
- Lalu, lengkapi data lainnya yang masih kosong
- Kemudian, pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan dan jabatan
- Upload dokumen dan cek resume
- Terakhir, cetak kartu informasi akun
Syarat Daftar Seleksi CPNS
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI
- Tidak menjadi pengurus maupun menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
Demikian ulasan mengenai rekrutmen CPNS 2023 kapan dibuka yang lengkap dengan informasi cara daftar dan syarat daftar seleksi CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Benarkah Ada CPNS 2023? Ini Poin-poin Isu Lowongan ASN yang Telah Beredar
Berita Terkait
-
Benarkah Ada CPNS 2023? Ini Poin-poin Isu Lowongan ASN yang Telah Beredar
-
Sederet Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1
-
Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah
-
Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!