Suara.com - Pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehataan (nakes) dikabarkan sebentar lagi akan segera dibuka. Apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022?
Pendaftaran PPPK nakes 2022 ini khusus untuk dua kategori, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022.
Bagi para pelamar yang ingin mendaftar, pastikan sudah mengetahui syarat PPPK tenaga kesehatan 2022. Lantas, apa saja syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari situs Kemkes.go.id.
Syarat Umum
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak memiliki riwayat tindak pidana/penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, prajuri, anggota Polri, atau pegawai swasta
4. Bukan bagian/anggota partai politik
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun SSCASN
6. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi berwenang sesuai jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
Syarat Khusus
1. Mempunyai STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (bukan STR Internship), kecuali untuk posisi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli I, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli
2. Wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling singkat (bagi yang mensyaratkan STR)
3. Bagi yang tidak memberikan syarat STR, maka wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling banyak 3 (tiga)
Berita Terkait
-
Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?
-
Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
-
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?