Suara.com - Pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehataan (nakes) dikabarkan sebentar lagi akan segera dibuka. Apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022?
Pendaftaran PPPK nakes 2022 ini khusus untuk dua kategori, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022.
Bagi para pelamar yang ingin mendaftar, pastikan sudah mengetahui syarat PPPK tenaga kesehatan 2022. Lantas, apa saja syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari situs Kemkes.go.id.
Syarat Umum
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak memiliki riwayat tindak pidana/penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, prajuri, anggota Polri, atau pegawai swasta
4. Bukan bagian/anggota partai politik
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun SSCASN
6. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi berwenang sesuai jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
Syarat Khusus
1. Mempunyai STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (bukan STR Internship), kecuali untuk posisi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli I, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli
2. Wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling singkat (bagi yang mensyaratkan STR)
3. Bagi yang tidak memberikan syarat STR, maka wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling banyak 3 (tiga)
Berita Terkait
-
Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?
-
Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
-
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
Terkini
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini