Suara.com - Anak buah Ferdy Sambo bernama Kombes Pol Susanto disebut mengambil barang bukti pistol yang sudah diamankan di lokasi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Susanto merupakan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Keterangan itu disampaikan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” kata Ridwan dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Ridwan menyebut Susanto mengambil barang bukti pistol jenis HS dan Glock-17 dengan dalih kasus tersebut melibatkan dua anggota Polri.
Ridwan menuturkan, barang bukti pistol yang diambil anak buah Ferdy Sambo tersebut ketika dia dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selesai melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau TKP di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Saat melaksanakan olah TKP kata Ridwan, pihaknya ketika itu juga menemukan barang bukti berupa 10 selongsong, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil.
“Yang diamankan (Susanto) saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres,” beber Ridwan.
Minta Olah TKP Tidak Ramai-ramai
Ferdy Sambo juga sempat meminta Ridwan untuk tidak ramai-ramai dan berbicara kemana-mana terlebih dahulu soal peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Permintaan Ferdy Sambo ini disampaikan kepada Ridwan saat dia izin melaksanakan olah TKP.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Disebut Beri Kesaksian Bohong, Bisa Terancam Penjara 7-9 Tahun
"Saya menyampaikan kepada FS (Ferdy Sambo) bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," ujar Ridwan.
"Bagaimana respons dari FS? Apa dilarang?," tanya hakim.
"Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana-mana, panggil aja olah TKP nya ke sini'," jelas Ridwan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Perbuatannya, Lemkapi Sebut Hanya untuk Ringankan Vonis
-
Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Konsorsium 303, yang Benar Kami Memberantasnya
-
ART Ferdy Sambo Disebut Beri Kesaksian Bohong, Bisa Terancam Penjara 7-9 Tahun
-
Ragu Permintaan Maaf Terdakwa, Ibu Brigadir J Akui Sudah Lampiaskan Semua Hal Berat ke Ferdy Sambo Cs
-
Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau