Suara.com - Sholat Jumat umum dilakukan kaum adam sehingga banyak orang yang bertanya-tanya, bolehkah sholat Jumat untuk wanita? Jika iya, lalu bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan yang dirangkum dari NU Online.
Seperti yang kita ketahui, sholat Jumat adalah sholat fardu yang dilakukan oleh laki-laki muslim mukallaf yang buka musafir. Sholat ini dilakukan berjamaah di masjid dan berisi khotbah.
Dalam Muktamar ke-3 NU yang diadakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928, dijelaskan jika kaum wanita boleh ikut melaksanakan sholat Jumat dengan beberapa ketentuan, sesuai dengan aturan agama Islam.
Dalam forum tersebut, seorang peserta bertanya "bolehkah sholat Jumat untuk wanita?" dan para muktamirin mengatakan boleh bahkan sholat Jumat disebut lebih baik dari sholat Dhuhur.
Ketika wanita sudah melakukan sholat Jumat, mereka tak perlu lagi mendirikan sholat Dhuhur karena semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Hal ini sesuai dengan penjelasan kitab Bughyah al-Mustarsyidin.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan sholat Jum’at sebagai pengganti Dhuhur, bahkan sholat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.”
Adapun ketentuan bagi para wanita yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah di masjid adalah tidak boleh bersolek, menunjukkan kecantikannya dan tak banyak bergaya agar tak mengundang syahwat bagi laki-laki, karena penampilan maupun tingkah lakunya.
Selain sholat Jumat, ada 3 amalan lain yang juga bisa dilakukan oleh kaum hawa di hari yang diistimewakan ini. Berikut penjelasannya:
1. Mandi Jumat
Baca Juga: Doa-doa dan Bacaan Dzikir Setelah Sholat Jumat, Ada yang Tahu Salah Satunya?
Bagi wanita yang hendak melakukan sholat Jumat, sunah hukumnya untuk mandi Jumat. Namun jika ingin mendirikan sholat Dhuhur di rumah, maka mandi Jumat tak lagi disunahkan bagi wanita.
Syaekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menyatakan:
"Sedangkan etika dalam sholat Jumat itu banyak, salah satunya adalah disunnahkan bagi orang yang menghendaki untuk mendatangi sholat Jumat untuk mandi. Walaupun sholat Jumat tidak diwajibkan baginya, bahkan walaupun haram baginya untuk mendatangi sholat Jumat seperti perempuan yang tidak mendapatkan izin dari suaminya menurut pendapat mu’tamad (kuat)."
2. Membaca Surat al-Kahfi
Hadis yang diriwayatkan al-Hakim berbunyi "Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya di antara dua Jumat."
Hadis ini senada dengan hadis yang juga diriwayatkan ad-Darimi yang berbunyi "Barangsiapa yang membaca Surat al-Kahfi pada malam Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya di antara dia dan al-Bait al-Atiq."
Tag
Berita Terkait
-
Teks Khutbah Jumat Terbaru di Bulan November 2022
-
Doa-doa dan Bacaan Dzikir Setelah Sholat Jumat, Ada yang Tahu Salah Satunya?
-
Doa Sholat Jumat Lengkap dengan Niat, Syarat, dan Tata Caranya
-
Sholat Jumat Hukumnya Wajib: Ini Niat, Tata Cara dan Amalan Sunnah
-
Doa Sholat Jumat: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doanya Sesuai Sunnah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang