Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menegaskan aparat keamanan harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan dalam merespons laporan Komnas HAM yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam tragedi pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan itu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penggunaan kekuatan berlebihan aparat keamanan dalam hal ini tak dapat dibenarkan. Diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dalam insiden yang terjadi di markas Arema Malang tersebut.
"Dalam waktu yang singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata, ini sungguh sebuah penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan," kata Usman dalam siaran persnya, Jumat (4/11/2022).
Usman menilai, hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus ini. Justru, hal itu makin mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya.
"Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independen," kata dia.
Tak hanya itu, jatuhnya 135 korban meninggal dunia tidak sebanding dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan. Menurut dia, hal itu jauh dari timbangan keadilan.
"Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya."
Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyimpulkan bahwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Berita Terkait
-
Ditekan Bertubi-tubi, Pengurus PSSI Akui Legawa Tinggalkan Jabatan, tapi....
-
Dinilai Tak Menggambarkan Fakta Sebenarnya, Aremania Desak Polda Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan
-
PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023
-
Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
-
Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, Netizen Protes Direkontruksi Tak Ada Tembakan Gas?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional