Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menegaskan aparat keamanan harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan dalam merespons laporan Komnas HAM yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam tragedi pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan itu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penggunaan kekuatan berlebihan aparat keamanan dalam hal ini tak dapat dibenarkan. Diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dalam insiden yang terjadi di markas Arema Malang tersebut.
"Dalam waktu yang singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata, ini sungguh sebuah penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan," kata Usman dalam siaran persnya, Jumat (4/11/2022).
Usman menilai, hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus ini. Justru, hal itu makin mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya.
"Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independen," kata dia.
Tak hanya itu, jatuhnya 135 korban meninggal dunia tidak sebanding dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan. Menurut dia, hal itu jauh dari timbangan keadilan.
"Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya."
Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyimpulkan bahwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Berita Terkait
-
Ditekan Bertubi-tubi, Pengurus PSSI Akui Legawa Tinggalkan Jabatan, tapi....
-
Dinilai Tak Menggambarkan Fakta Sebenarnya, Aremania Desak Polda Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan
-
PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023
-
Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
-
Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, Netizen Protes Direkontruksi Tak Ada Tembakan Gas?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi