Suara.com - Partai Swara Indonesia atau Parsindo akhirnya lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut terjadi usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan.
Dalam sidang putusan, Parsindo menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja pada sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu RI pada Jumat (4/11/2022).
Dalam putusan yang sama, Majelis Sidang Bawaslu juga memutuskan membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.
"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," jelasnya.
Lalu, majelis pemeriksa meminta termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
KPU RI selaku termohon juga diminta untuk menyampaikan kepada Parsindo selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.
Pada sesi lain, Bawaslu juga memutuskan menolak eksepsi pemohon yakni KPU RI terhadap termohon Partai Republiku.
Baca Juga: Siapa Gunawan Suswantoro, Sesmenpora yang Baru Dilantik Menpora Zainudin Amali?
"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon," kata Bagja.
Bagja menyampaikan putuskan pembatalan Berita Acara KPU RI Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.
Selain Parsindo, ada empat partai politik lainnya yang dinyatakan KPU RI tidak lolos verifikasi untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Partai politik yang dimaksud ialah Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik dan PKP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara