Suara.com - Kasus dugaan konsorsium tambang yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kini diungkap oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Dalam video klarifikasinya baru-baru ini, Ismail membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Komjen Agus. Sebaliknya, Ismail malah mengungkap bahwa dirinya sempat bekerjasama dengan Tan Paulin yang disebut sebagai "Ratu Batu Bara".
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video klarifikasinya yang viral.
"Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal," lanjutnya.
Video itu pun menjadi sorotan banyak pihak, terutama mereka yang ingin mengetahui siapa sebenarnya Tan Paulin. Lalu, siapa sebenarnya sosok Tan Paulin yang dijuluki dengan "Ratu Batu Bara" ini? Simak inilah profilnya.
Tan Paulin merupakan salah satu orang yang berkecimpung di bisnis batu bara. Ia dikenal sebagai "Ratu Batu Bara" karena usaha pertambangannya yang diduga ilegal itu tersebar di berbagai daerah di Kalimantan.
Ia juga diketahui merupakan istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berpusat di Surabaya.
Perusahaan yang dibangun oleh suaminya tersebut merupakan perusahaan operasi angkat-jual batu bara dan memiliki banyak klien yang juga memiliki bisnis batubara.
Tan Paulin juga pernah diketahui memegang jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan sang suaminya tersebut pada tahun 2016. Tak hanya itu, adik kandungnya juga menduduki posisi tinggi di perusahaan milik suami Tan Paulin itu. Bisnis keluarganya ini pun cukup berkembang dan dikenal oleh kalangan pebisnis.
Nama Tan Paulin pun sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada 14 Januari 2022 lalu. Di dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan "Ratu Batu Bara"
Arifin pun mengaku geram atas penambangan batubara yang dimiliki oleh wanita asal Kalimantan tersebut. Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur.
Namanya pun sempat viral dan akhirnya sampai ke telinga pihak Tan Pauli. Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin membantahnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaska bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar dan legal, sesuai dengan semua aturan yang telah diatur pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” ungkap Yudistira, kuasa hukum Tan Paulin kepada awak media di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Nama Tan Paulin juga ternyata pernah muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara. Pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk juga sempat dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
Berita Terkait
-
Pengakuan Ismail Bolong Bikin Publik Makin Tak Percaya, Kapolri Diminta Copot Kabareskrim Dan Periksa Ferdy Sambo
-
Terpopuler: Pengakuan Menggegerkan Ismail Bolong, Fakta Baru Suami Aniaya Istri di Depok
-
Amankan Satu Orang Pasca Kebakaran Balai Kota Bandung, Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo
-
KPK Sambut Baik Ajakan Menko Polhukam Untuk Ungkap Kasus Mafia Tambang
-
Terkait Pernyataan Ismail Bolong, Polda Kaltim NgakuTidak Tahu Keberadaannya: Memang Mantan Anggota Polri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!