- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hendarto delapan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di LPEI.
- Terdakwa terbukti menggunakan dana hasil korupsi untuk berjudi serta membeli barang mewah yang memperberat hukuman di persidangan.
- Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap alasan di balik vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hendarto menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. Fakta itu menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain gaya hidup mewah tersebut, hakim juga menilai Hendarto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, perkara yang menjeratnya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Vonis 8 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Selain hukuman badan, Hendarto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar AS.
Baca Juga: Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.
Majelis mencatat, sejumlah dana yang telah disetorkan antara lain Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, serta Rp1,66 miliar pada 27 April 2026.
Hakim juga menegaskan, apabila Hendarto tidak melunasi uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hendarto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.
Dengan putusan itu, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis