News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat di kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hendarto delapan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di LPEI.
  • Terdakwa terbukti menggunakan dana hasil korupsi untuk berjudi serta membeli barang mewah yang memperberat hukuman di persidangan.
  • Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap alasan di balik vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hendarto menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. Fakta itu menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain gaya hidup mewah tersebut, hakim juga menilai Hendarto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, perkara yang menjeratnya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU) saat diumumkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. [Dea Hardianingsih/Suara.com]

Vonis 8 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain hukuman badan, Hendarto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya itu, hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar AS.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.

Majelis mencatat, sejumlah dana yang telah disetorkan antara lain Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, serta Rp1,66 miliar pada 27 April 2026.

Hakim juga menegaskan, apabila Hendarto tidak melunasi uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hendarto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.

Dengan putusan itu, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Load More