9. Kedua calon mempelai dapat menunjukkan KTP yang masih berlaku dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul, agar nama yang tertera sesuai KTP.
10. Membawa mahar saat ijab qobul.
Dampak Nikah Siri
Berdasarkan yang dipaparkan oleh Irfan Islami dalam jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya, berikut dampak nikah siri untuk pelakunya.
1. Karena tidak ada kekuatan hukum negara yang sah terhadap legalitas perkawinan tersebut maka pihak perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya apabila suami ingkar, terutama ketika terjadi perpisahan.
2. Kepentingan untuk anak seperti membuat akta kelahiran dan ke depannya membuat KTP dan lain-lain tidak dapat dilayani oleh dinas terkait karena tidak ada catatan atau bukti pernikahan atas nama orang tuanya.
3. Nikah siri memberi peluang besar terhadap suami untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami.
4. Banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga yang dibangun dengan status pernikahan siri.
5. Apabila terjadi kekerasan rumah tangga, hal itu akan berdampak terhadap psikologis istri dan anak (jika pernikahan itu dikaruniai anak).
Hukum Nikah Siri di Indonesia
Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.
(1) Perkawinan disebut sah apabila dilaksanakan sesuai hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
(2) Tiap-tiap perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan dua pasal di atas maka seperti yang telah disebutkan di atas bahwa nikah siri tidak diakui oleh negara apabila tidak dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku meskipun pernikahan dalam Islam merupakan tindakan yang sah.
Demikian itu pengertian apa itu nikah siri serta hal-hal lain yang berhubungan erat dengan nikah siri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid