Suara.com - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 kembali diperpanjang di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, perpanjangam PPKM level 1 akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 8 - 21 November 2022. Sedangkan untuk pemberlakukan PPKM level 1 di luar Jawa dan Bali lebih lama yaitu mulai dari 8 November sampai 5 Desember 2022.
Adapun perpanjangan PPKM level 1 di Jawa dan Bali dan di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 dan 48 Th. 2022. Nah untuk selengkapnya, berikut ini detail mengenai aturan PPKM level 1 yang perlu diketahui.
1. WFO (Work From Office)
Aturan PPKM Level 1 kegiatan kantor atau sektor non esensial untuk daerah Jawa-Bali dan daerah luar Jawa-Bali masih dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, wajib tersedia aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahan tempat kerja.
2. PTM (Pembelajaran Tatap Muka)
Pelaksanaan PTM terbatas atau memberlakukan pembelajaran jarak jauh sesuai Keputusan Bersama Mendikbudristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Menag (Menteri Agama), Menkes (Menteri Kesehatan) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
Ini tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No 7 Th 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Tempat Ibadah
Aturan di Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Pura, Gereja, Vihara, Klenteng, dan tempat lainnya) dapat melaksanakan dengan kapasitas 100 persen kegiatan peribadatan maupun keagamaan secara berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
4. Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan di pusat perdagangan atau Mall dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 10 malam waktu setempat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiaran pasar rakyat dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
5. Kafe dan Rumah Makan
Untuk rumah makan dan kafe dapat dapat beroperasi hingga pukul 10 malam waktu setempat dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Bagi restoran atau kafe yang bukanya pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi hingga pukul 2 malam waktu setempat.
Demikian ulasan mengenai aturan PPKM level 1 terbaru yang berlaku dari tanggal 8 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan tanggal 8 November sampai 5 Desember untuk wilayah luar Jawa-Bali. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
-
Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!
-
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!
-
Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?
-
Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China