Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor khusus bertanda ‘RF’ untuk kendaraan bermotor. Mobil masyarakat sipil akan kesulitan untuk menggunakan pelat tersebut karena peruntukannya berbeda.
Lantas, apakah warga sipil boleh memakai pelat RF? Kode RF tidak dapat digunakan digunakan oleh sembarang pihak. Pasalnya kategorinya merupakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pelat nomor kombinasi RF yang tidak sesuai peruntukan harus segera dibenahi. Pelat RF kerap ditemui di jalan dan akhirnya kini penggunaannya pun harus sesuai aturan.
Pelat RF pada pelat nomor hitam itu menunjukkan bahwa pengguna berasal dari instansi pemerintah. Pelat ini tidak memiliki arti khusus, huruf RF hanya sebagai pengelompokkan.
Berkaitan dengan dasar hukum penggunaannya, terdapat peraturan Kapolri yang mendasari. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Perkapolri No. 3/2012) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor milik kedinasan.
Pada Pasal 3 huruf e Perkapolri No. 3/2012 tersebut menegaskan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia atau pelat RF ini diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Selain itu, pada Pasal 6 Perkapolri No. 3/2012 menjelaskan bahwa pelat nomor rahasia tersebut digunakan oleh petugas intelien TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan penyidik atau penyelidik.
Pelat nomor khusus berupa kode RF tersebut juga diberi kepada Polri, TNI serta instansi pemerintahan untuk para pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Selain pihak yang telah disebutkan d atas, pelat RF tersebut juga diberikan kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat 1 Perkapolri No. 3/2012. STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui.
Baca Juga: Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!
Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelat nomor RF merupakan pelat khusus dan rahasia yang digunakan oleh pemerintah dan instansi pemerintahan yang ditentukan pada Perkapolri No. 3/2012.
Kombinasi Kode RF
Terdapat berbagai macam kode RF bagi kendaraan dengan pelat nomor khusus. Berikut ini rincian kombinasinya:
- Pelat Nomor RFS untuk kendaraan yang digunakan pejabat sipil.
- Pelat Nomor RFQ, RFO, RFH untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat tingkatan di bawah eselon II.
- Pelat Nomor RFU untuk kendaraan yang digunakan oleh TNI Angkatan Udara.
- Pelat Nomor RFL untuk kendaraan yang digunakan oleh TNI Angkatan Laut.
- Pelat Nomor RFL untuk kendaraan yang digunakan oleh Kepolisian.
Beberapa masyarakat sipil terlihat menggunakan pelat RF. Namun, pembeliannya dilakukan dengan alur pembuatan TNKB pilihan atau pelat nomor cantik.
Perbedaannya dengan pelat RF yang digunakan warga sipil adalah hanya menggunakan kombinasi tiga, dua atau satu angka, bukannya empat angka. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui pertanyaan apakah warga sipil boleh pakai pelat RF adalah boleh dengan mekainsme pembuatan TNKB pilihan dan pelat nomor cantik.
Namun, warga sipil yang memakai tiga angka itu harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!
-
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
-
Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?
-
Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri
-
Tegas dan Sigap Atasi Persoalan Internal, Mohammad Supriyadi Apresiasi Kinerja Polri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama