Suara.com - Insiden pesepeda tertabrak mobil saat melintas di persimpangan jalan di Harmoni, Jakarta mencuri perhatian publik. Memangnya, seperti apa aturan naik sepeda di jalan raya?
Idealnya setiap orang memahami aturan naik sepeda di jalan raya yang benar. Bukan untuk menyalahgunakannya, namun untuk memahami posisi berkendara dan meningkatkan rasa pengertian satu dengan yang lain.
Masih cukup banyak orang yang beranggapan karena sepeda tidak menggunakan mesin, maka harus menjadi prioritas di jalan raya. Bukan sepenuhnya salah, namun hal ini bisa menjadi problem ketika pesepeda menjadi pihak yang mau menang sendiri tanpa mengetahui aturan yang berlaku.
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya
Lalu aturan apa saja yang sebenarnya berlaku di jalan raya untuk naik sepeda?
Wajib Menggunakan Jalur Kiri
Pengguna sepeda diwajibkan menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya. Hal ini mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 Ayat 3, yang menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada jalur kiri jalan. Jadi jelas di sini dasar hukumnya mengapa pesepeda wajib menggunakan lajur kiri di jalan raya.
Patuhi Larangan untuk Pesepeda
Aturan terkait hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa larangan yang tertuang dalam pasal 8 aturan ini, yakni larangan membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan, mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali piranti dengar.
Tidak Bersepeda Berjajar Lebih dari Dua Jalur
Ketiga adalah larangan pesepeda untuk berkendara lebih dari dua jalur di jalan raya. Hal ini tercantum pada Huruf F Pasal 8 Permenhub yang sebelumnya di bahas.
Mengikuti Perintah dan Larangan Khusus Pesepeda
Perintah dan larangan khusus pesepeda ini dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL, Rambu Lalu Lintas, dan marka jalur sepeda. Jadi pesepeda juga harus paham aturan dan arti dari setiap tanda di jalan demi keselamatan bersama.
Pesepeda juga wajib tertib dan fokus dalam berkendara, sehingga bisa menyadari kondisi di sekitarnya setiap saat. Dengan begini kewaspadaan dapat ditingkatkan dan kejadian tidak diharapkan bisa dihindari.
Aturan lalu lintas yang dibuat ini tentu bertujuan untuk melindungi kenyamanan dan keamanan dari setiap pengguna jalan yang ada di jalan raya, baik menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Semoga aturan naik sepeda di jalan raya yang dijelaskan di atas bisa berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Berita Terkait
- 
            
              Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan
 - 
            
              Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor
 - 
            
              Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau
 - 
            
              Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai
 - 
            
              Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!