News / Nasional
Kamis, 10 November 2022 | 16:08 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto.

"Kan saksi bekerja lama?" cecar tim kuasa hukum Irfan.

"Ya kan saya bekerja langsung hanya ibratnya sebagai tukang bersih," dalih Ariyanto.

Tak puas dengan jawaban Ariyanto, tim kuasa hukum Irfan terus mencecarnya.

"Jadi selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?," cecarnya.

"Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto.

"Tempramen berarti?" tim kuasa hukum Irfan menegaskan.

"Iya," sahut Ariyanto.

Baca Juga: Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah

Load More