'Saya Ingin Kembali jadi Penyidik', Cerita Irfan Sempat Resign dari Koorspri Ferdy Sambo Terungkap!

Kamis, 10 November 2022 | 16:08 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto.

"Kan saksi bekerja lama?" cecar tim kuasa hukum Irfan.

"Ya kan saya bekerja langsung hanya ibratnya sebagai tukang bersih," dalih Ariyanto.

Tak puas dengan jawaban Ariyanto, tim kuasa hukum Irfan terus mencecarnya.

"Jadi selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?," cecarnya.

"Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto.

"Tempramen berarti?" tim kuasa hukum Irfan menegaskan.

"Iya," sahut Ariyanto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com