Suara.com - Irfan Widyanto mengakui dirinya pernah menjadi Koordinator Asisten Pribadi (Koorspri) Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia mengundurkan diri lantaran ingin kembali menjadi penyidik.
Hal ini disampaikan Irfan menanggapi keterangan saksi Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) Ferdy Sambo dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Saya saat itu mengundurkan diri dari Koorspri dan kembali menjadi penyidik," kata Irfan.
"Oh kembali (jadi penyidik)?" tanya hakim.
"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS (Ferdy Sambo), karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," jelas Irfan.
Mendengar jawaban Irfan, hakim lantas mengkonfirmasi ke Ariyanto.
"Saudara tahu kenapa dia mundur?" tanya hakim kepada Ariyanto.
"Tidak tahu," singkat Ariyanto.
Ferdy Sambo Tempramen
Dalam persidangan, Ariyanto juga sempat menyebut Ferdy Sambo tempramen. Hal ini diungkap Ariyanto saat tim kuasa hukum terdakwa Irfan mencecar kepribadian Ferdy Sambo.
Ariyanto selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mengaku telah mengabdi kepada Ferdy Sambo selama 5 tahun. Dia bekerja menjadi PHL sejak Ferdy Sambo masih berpangkat Kombes.
"Saya menjadi PHL beliau (Ferdy Sambo) itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," ungkap Ariyanto.
"Kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya Pak Ferdy Sambo ini sikapnya?" tanya tim kuasa hukum Irfan.
Berita Terkait
-
Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah
-
Kamaruddin Simanjuntak Ancam Penjarakan Damson karena Tebar Fitnah: Memfitnah Orang Mati juga Ada Hukumnya
-
Usai Disuruh Ferdy Sambo Beli Makanan, Pengakuan PHL Propam Polri Diminta Ambil DVR CCTV Kasus Brigadir J di Pos Satpam
-
Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi