Suara.com - Irfan Widyanto mengakui dirinya pernah menjadi Koordinator Asisten Pribadi (Koorspri) Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia mengundurkan diri lantaran ingin kembali menjadi penyidik.
Hal ini disampaikan Irfan menanggapi keterangan saksi Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) Ferdy Sambo dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Saya saat itu mengundurkan diri dari Koorspri dan kembali menjadi penyidik," kata Irfan.
"Oh kembali (jadi penyidik)?" tanya hakim.
"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS (Ferdy Sambo), karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," jelas Irfan.
Mendengar jawaban Irfan, hakim lantas mengkonfirmasi ke Ariyanto.
"Saudara tahu kenapa dia mundur?" tanya hakim kepada Ariyanto.
"Tidak tahu," singkat Ariyanto.
Ferdy Sambo Tempramen
Dalam persidangan, Ariyanto juga sempat menyebut Ferdy Sambo tempramen. Hal ini diungkap Ariyanto saat tim kuasa hukum terdakwa Irfan mencecar kepribadian Ferdy Sambo.
Ariyanto selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mengaku telah mengabdi kepada Ferdy Sambo selama 5 tahun. Dia bekerja menjadi PHL sejak Ferdy Sambo masih berpangkat Kombes.
"Saya menjadi PHL beliau (Ferdy Sambo) itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," ungkap Ariyanto.
"Kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya Pak Ferdy Sambo ini sikapnya?" tanya tim kuasa hukum Irfan.
Berita Terkait
-
Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah
-
Kamaruddin Simanjuntak Ancam Penjarakan Damson karena Tebar Fitnah: Memfitnah Orang Mati juga Ada Hukumnya
-
Usai Disuruh Ferdy Sambo Beli Makanan, Pengakuan PHL Propam Polri Diminta Ambil DVR CCTV Kasus Brigadir J di Pos Satpam
-
Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember