Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Baca Juga: Selamat, Sejumlah Atlet Bulutangkis Resmi Jadi PNS Kemenpora
Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Rincian tunjangan PNS Kemenpora
Selain mendapat gaji, PNS juga akan menerima tunjuangan sesuai kelas jabatan seperti yang tertulis dalam Perpres 14/2019. Besaran tunjuangan tersebut yakni sebagai berikut:
Kelas Jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp24.930.000
Kelas Jabatan 16 menerima tunjangan sebesar Rp17.413.000
Kelas Jabatan 15 menerima tunjangan sebesar Rp12.518.000
Kelas Jabatan 14 menerima tunjangan sebesar Rp9.600.000
Kelas Jabatan 13 menerima tunjangan sebesar Rp7.293.000
Kelas Jabatan 12 menerima tunjangan sebesar Rp6.045.000
Kelas Jabatan 11 menerima tunjangan sebesar Rp4.519.000
Kelas Jabatan 10 menerima tunjangan sebesar Rp3.952.000
Kelas Jabatan 9 menerima tunjangan sebesar Rp3.348.000
Kelas Jabatan 8 menerima tunjangan sebesar Rp2.927.000
Kelas Jabatan 7 menerima tunjangan sebesar Rp2.616.000
Kelas Jabatan 6 menerima tunjangan sebesar Rp2.399.000
Kelas Jabatan 5 menerima tunjangan sebesar Rp2.199.000
Kelas Jabatan 4 menerima tunjangan sebesar Rp2.082.000
Kelas Jabatan 3 menerima tunjangan sebesar Rp1.972.000
Kelas Jabatan 2 menerima tunjangan sebesar Rp1.867.000
Kelas Jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.766.000
Demikian ulasan mengenai diangkatkan beberapa atlet bulutangkis Indonesia menjadi PNS oleh Kemenpora dan berapa gaji PNS. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat