Suara.com - Seleksi PPPK Guru 2022 menjadi salah satu topik paling dicari dalam beberapa bulan belakangan ini. Dalam artikel ini kemudian Anda akan mendapatkan informasi mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022 sampai kapan, jadwal, syarat, dan link pendaftarannya.
Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022.
Jadwal Pendaftaran
Pertama akan dibahas mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini.
- 31 Oktober 2022 pengumuman seleksi dibuka
- 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 periode pendaftaran untuk semua pelamar, dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk kategori P1
- 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 periode seleksi administrasi
- 16 hingga 17 November 2022 periode pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum
- 18 hingga 20 November 2022 periode masa sanggah
- 21 hingga 24 November 2022 periode jawab sanggah
- 26 November 20222 pengumuman pasca sanggah
- 27 hingga 28 November 2022 periode penilaian kesesuaian oleh pengawasa, kepala sekolah, dan guru senior untuk kategori P2 dan P3
- 29 November 2022 hingga 3 Desember 2022 periode penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kategori P2 dan P3
- 3 hingga 13 Desember 2022 periode pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk kategori P2 dan P3
- 14 hingga 18 Desember 2022 periode pengumuman dan pemilihan formasi untuk kategori Pelamar Umum
- 13 hingga 15 Januari 2023 periode pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk kategori Pelamar Umum
- 16 hingga 21 Januari 2023 periode pelaksanaan seleksi kompetensi untuk Pelamar Umum
- 21 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023 periode pengolahan hasil seleksi untuk Pelamar Umum
- 2 hingga 3 Februari 2023 periode pengumuman hasil seleksi untuk kategori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum
- 4 hingga 6 Februari 2023 periode masa sanggah
- 7 hingga 13 Februari 2023 periode jawab sanggah
- 20 hingga 21 Februari 2023 periode pengumuman kelulusan pasca sanggah
- 22 Februari 2022 hingga 13 Maret 2023 periode pengisian DRH NI PPPK
- 7 hingga 31 Maret 2023 periode usul penetapan NI PPPK
Jadi masa akhir untuk mendaftarkan diri adalah pada 13 November 2022 ini.
Persiapkan Syarat Pendaftaranya
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, pelamar diharuskan memenuhi syarat berkas sebagai berikut.
- Pas foto dengan latar berwarna merah, dengan format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 kb
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, dengan disertai materi Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal pendaftaran
- Scan KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1, dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Scan sertifikat pendidik asli bagi pelamar yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Untuk link pendaftarannya sendiri, pelamar bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id guna melengkapi seluruh berkas dan syarat yang telah ditentukan. Semoga informasi pendaftaran PPPK Guru 2022 sampai kapan di atas sudah bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022?
-
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Panduan Penggunaan E-Meterai
-
Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
-
4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya
-
Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal