Suara.com - Seleksi PPPK Guru 2022 menjadi salah satu topik paling dicari dalam beberapa bulan belakangan ini. Dalam artikel ini kemudian Anda akan mendapatkan informasi mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022 sampai kapan, jadwal, syarat, dan link pendaftarannya.
Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022.
Jadwal Pendaftaran
Pertama akan dibahas mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini.
- 31 Oktober 2022 pengumuman seleksi dibuka
- 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 periode pendaftaran untuk semua pelamar, dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk kategori P1
- 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 periode seleksi administrasi
- 16 hingga 17 November 2022 periode pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum
- 18 hingga 20 November 2022 periode masa sanggah
- 21 hingga 24 November 2022 periode jawab sanggah
- 26 November 20222 pengumuman pasca sanggah
- 27 hingga 28 November 2022 periode penilaian kesesuaian oleh pengawasa, kepala sekolah, dan guru senior untuk kategori P2 dan P3
- 29 November 2022 hingga 3 Desember 2022 periode penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kategori P2 dan P3
- 3 hingga 13 Desember 2022 periode pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk kategori P2 dan P3
- 14 hingga 18 Desember 2022 periode pengumuman dan pemilihan formasi untuk kategori Pelamar Umum
- 13 hingga 15 Januari 2023 periode pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk kategori Pelamar Umum
- 16 hingga 21 Januari 2023 periode pelaksanaan seleksi kompetensi untuk Pelamar Umum
- 21 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023 periode pengolahan hasil seleksi untuk Pelamar Umum
- 2 hingga 3 Februari 2023 periode pengumuman hasil seleksi untuk kategori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum
- 4 hingga 6 Februari 2023 periode masa sanggah
- 7 hingga 13 Februari 2023 periode jawab sanggah
- 20 hingga 21 Februari 2023 periode pengumuman kelulusan pasca sanggah
- 22 Februari 2022 hingga 13 Maret 2023 periode pengisian DRH NI PPPK
- 7 hingga 31 Maret 2023 periode usul penetapan NI PPPK
Jadi masa akhir untuk mendaftarkan diri adalah pada 13 November 2022 ini.
Persiapkan Syarat Pendaftaranya
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, pelamar diharuskan memenuhi syarat berkas sebagai berikut.
- Pas foto dengan latar berwarna merah, dengan format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 kb
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, dengan disertai materi Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal pendaftaran
- Scan KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1, dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Scan sertifikat pendidik asli bagi pelamar yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Untuk link pendaftarannya sendiri, pelamar bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id guna melengkapi seluruh berkas dan syarat yang telah ditentukan. Semoga informasi pendaftaran PPPK Guru 2022 sampai kapan di atas sudah bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022?
-
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Panduan Penggunaan E-Meterai
-
Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
-
4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya
-
Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka