Suara.com - Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023 akhirnya disetujui, Kamis (10/11/2022). Jumlah APBD yang disetujui dalam rapat paripurna itu sebesar Rp 11,2 triliun, yang mana Rp3 triliun diantaranya disiapkan khusus untuk memberdayakan UMKM Surabaya.
Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, pimpinan dan anggota DPRD Surabaya, serta jajaran pemkot menggunakan pakaian ala pahlawan. Bahkan rapat tersebut juga ditutup dengan menyanyikan lagu Kebyar-Kebyar dari Gombloh, sembari mengibarkan Bendera Merah Putih. Acara ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri oleh anggota DPRD dan jajaran pemkot.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengatakan bahwa ada semangat kepahlawanan yang diusung Pemkot Surabaya bersama DPRD Surabaya dalam mengesahkan APBD 2023, tepat pada Hari Pahlawan. Pasalnya, sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 3 triliun dialokasikan khusus untuk UMKM.
“UMKM akan menjadi prioritas untuk membangkitkan ekonomi Surabaya. Ini saatnya kita bangkit bersama melalui pemberdayaan UMKM. Tujuan utama kami bagaimana bisa mengentas kemiskinan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada Program Padat Karya untuk pemberdayaan UMKM dan mengentas kemiskinan dan pengangguran di Surabaya. Salah satu Padat Karya yang sudah berjalan dan sudah menuai hasil adalah Program Padat Karya paving, yang mana para MBR-nya sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6 juta, kemudian Program Padat Karya yang jahit sudah mendapatkan penghasilan Rp 4 juta.
“Ini adalah wujud nyata dalam mengentas kemiskinan,” kata dia.
Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa berbagai program itu selalu di-support oleh DPRD Surabaya. Bagi dia, pemerintah daerah itu bukan pemerintah kota sendiri, tapi pemerintah daerah itu adalah kekuatan besar antara pemerintah kota dengan DPRD-nya.
“Insyaallah kalau kita bergerak bersama, insyaallah pengangguran dan kemiskinan bisa kita selesaikan bersama. Atas nama Pemkot Surabaya, kami menyampaikan terimakasih kepada DPRD Surabaya yang telah mencurahkan waktunya untuk membahas APBD Surabaya 2023 ini,” katanya.
APBD Surabaya 2023 diproyeksikan mencapai Rp 11,2 triliun, atau naik Rp 500 miliar dari APBD tahun lalu. Adapun total pendapatan sebesar Rp 10,4 triliun, itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Dari PAD, ditargetkan mencapai Rp 6,5 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah, sedangkan pendapatan transfer ditarget mencapai Rp 3,9 triliun.
Baca Juga: Patut Diapresiasi! Wakil Ketua DPRD Surabaya luncurkan buku kisah COVID-19 "Sampai Pagi"
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, sesuai dengan keputusan badan musyawarah, hari ini dilakukan rapat paripurna untuk mengesahkan APBD Surabaya tahun 2023, tepat di tanggal 10 November yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Menurutnya, Hari Pahlawan itu selalu dikenang dengan khidmat, karena saat itu arek-arek Surabaya berjuang dan bertempur dengan gagah berani mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Hari ini kita ingin menyerap seluruh semangat arek-arek Suroboyo itu, makanya kita sahkan APBD Surabaya dengan kekuatan Rp 11,2 triliun. Ini ada kenaikan sampai Rp 500 miliar dari tahun sebelumnya. Penambahan APBD ini merupakan bentuk optimisme akan pertumbuhan ekonomi Surabaya di tahun mendatang,” kata Adi.
Apalagi pengesahan APBD dengan waktu yang lebih dini ini, diharapkan skema pembangunan Surabaya bisa ditata dengan lebih baik lagi ke depannya. Pemkot bisa lebih dini merencanakan proyek-proyek lelang dan sebagainya, sehingga pada 1 atau 2 Januari, APBD 2023 sudah bisa digunakan.
“Kami semua berharap penyerapan bisa maksimal dan kemudian kepentingan-kepentingan pada masyarakat, terutama untuk peningkatan ekonomi bisa dilayani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Adi juga berharap, pertumbuhan ekonomi di Surabaya mencakup semua strata, bukan hanya ekonomi kelas atas, tapi juga ekonomi yang berbasis rakyat, seperti pasar rakyat, UMKM dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Cerita Hadiah Karikatur Mantan Pejuang Kemerdekaan di Solo Menyambut Hari Pahlawan, Ada Pesan Menyentuh
-
Peringati Hari Pahlawan, Pekik Merdeka Bung Tomo di Surabaya
-
Merah Putih Institute Berupaya Jaga Stabilitas Nasional
-
Ada yang Bergelar Pangeran dan Nyaris Jadi Raja, 5 Artis Keturunan Pahlawan
-
Bersyukur Bentang Bendera Hari Pahlawan Catatkan Rekor Terpanjang, Khofifah Minta Maaf
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto