Suara.com - Kementerian Agama kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.166 triliun untuk Madrasah sejak awal November 2022. Berikut cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II.
Merangkum laman kemenag.go.id, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan atau disingkat KSKK Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan dana BOS Madrasah Tahap II ini disalurkan melalui tiga bank.
Masing-masing penyalurannya adalah melalui Bank Mandiri sebesar Rp 404.494 miliar, melalui BRI Rp 747.041 miliar dan melalui BSI Rp 15.305 miliar.
"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," jelas Isom Yusqi.
Dari total dana Rp 1.166 triliun, sebanyak Rp 540.424 miliar akan disalurkan pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 424.830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 201.586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Sebelumnya, penyaluran dana BOS Kemenag tahap I diberikan pada 48.098 madrasah di Indonesia dengan rincian sebanyak 23.666 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebanyak 16.363 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sebanyak 8.069 untuk Madrasah Alaiyah (MA).
Syarat Dokumen Dana BOS Kemenag
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag
- Buka situs kemenag.go.id dan login menggunakan EMIS Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat sebelum mengajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima yang menyatakan sudah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah bisa mendatangi bank dengan membawa dokumen dan bukti tanda terima
- Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS
- Pihak madrasah melaporkan penggunaan dana BOS melalui Portal BOS
- Dana BOS Kemenag sudah bisa digunakan untuk madrasah-madrasah
Sementara itu, Isom mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pengiriman Dana BOS Madrasah sudah terbit sejak awal November 2022.
Baca Juga: Sudah Cair Rp 747 M! Ini Cara Pencairan BOS Kemenag Tahap II untuk Pesantren dan Madrasah
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pengembangan dengan membawa tanda bukti mengunggah persyaratan untuk mengembangkan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.
Itulah cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II. Mari kita pantau penggunaan dana bantuan operasional sekolah ini agar berjalan dengan adil dan transparan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA