Suara.com - Kementerian Agama kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.166 triliun untuk Madrasah sejak awal November 2022. Berikut cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II.
Merangkum laman kemenag.go.id, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan atau disingkat KSKK Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan dana BOS Madrasah Tahap II ini disalurkan melalui tiga bank.
Masing-masing penyalurannya adalah melalui Bank Mandiri sebesar Rp 404.494 miliar, melalui BRI Rp 747.041 miliar dan melalui BSI Rp 15.305 miliar.
"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," jelas Isom Yusqi.
Dari total dana Rp 1.166 triliun, sebanyak Rp 540.424 miliar akan disalurkan pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 424.830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 201.586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Sebelumnya, penyaluran dana BOS Kemenag tahap I diberikan pada 48.098 madrasah di Indonesia dengan rincian sebanyak 23.666 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebanyak 16.363 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sebanyak 8.069 untuk Madrasah Alaiyah (MA).
Syarat Dokumen Dana BOS Kemenag
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag
- Buka situs kemenag.go.id dan login menggunakan EMIS Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat sebelum mengajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima yang menyatakan sudah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah bisa mendatangi bank dengan membawa dokumen dan bukti tanda terima
- Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS
- Pihak madrasah melaporkan penggunaan dana BOS melalui Portal BOS
- Dana BOS Kemenag sudah bisa digunakan untuk madrasah-madrasah
Sementara itu, Isom mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pengiriman Dana BOS Madrasah sudah terbit sejak awal November 2022.
Baca Juga: Sudah Cair Rp 747 M! Ini Cara Pencairan BOS Kemenag Tahap II untuk Pesantren dan Madrasah
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pengembangan dengan membawa tanda bukti mengunggah persyaratan untuk mengembangkan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.
Itulah cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II. Mari kita pantau penggunaan dana bantuan operasional sekolah ini agar berjalan dengan adil dan transparan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum