Suara.com - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Kemenag tahap II telah cair bulan November 2022 untuk madrasah dan pesantren. Bagaimana cara pencairan BOS Kemenag tahap II ini?
Pihak pesantren dan madrasah pun bisa langsung melakukan pencairan segera di bank yang telah ditunjuk. Adapun tahap cara pencairan BOS Kemenag tahap II telah dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Agama.
1. Dana BOS Kemenag disalurkan melalui 3 bank
- Bank Mandiri
- BRI
- BSI
2. Setelah dana masuk ke rekening, maka pihak pesantren dan madrasah dapat melakukan proses pencairan dengan membawa dokumen ke bank yang telah ditentukan:
- tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022
- kartu identitas (KTP) Kepala Madrasah atau pemimpin pesantren dan bendahara
- buku tabungan
Jumlah Dana BOS Kemenag Tahap II
Periode ini dana BOS Kemenag tahap II sudah cair untuk madrasah dan pesantren. Menurut penjelasan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
“Total ada Rp 69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” kata Waryono, di Jakarta pada Senin (14/11/2022) dikutip dari kemenag.go.id.
Rincian dana BOS pesantren tahun 2022 adalah:
- Rp 3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI)
- Rp 22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs)
- Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Dana BOS Pesantren tahap II ini hanya bisa diberikan kepada 106.758 santri di Indonesia. Setidaknya ada:
Baca Juga: BOS Kemenag Tahap 2 Untuk Madrasah dan Pesantren Telah Cair, Udah Cek Rekening?
- 8.308 santri tingkat Ula
- 40.996 santri tingkat Wustha
- 57.454 santri tingkat ‘Ulya
Sementara BOS madrasah tahap II telah cair sejak awal November 2022. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyebut Rp 1.166,84 miliar telah cair ke rekening bank madrasah.
- Rp 404,494 miliar cair melalui Bank Mandiri
- Rp 747,041 miliar cair melalui BRI
- Rp 15,305 miliar cair melalui BSI
Isom berkata, "Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp 747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI."
Madrasah yang memiliki rekening BRI bisa langsun mengecek dan mencairkan dana BOS Kemenag tersebut. Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening mulai besok. Sementara untuk Bank Mandiri, ditargetkan masuk rekening pada minggu ini.
Dana BOS madrasah tahap II ini disalurkan untuk 48.660 madrasah dengan rincian:
- Rp 540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp 424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp 201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA)
Semoga dana BOS Kemenag tahap II ini dapat dipakai pihak pesantren dan madrasah dengan maksimal dan dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
BOS Kemenag Tahap 2 Untuk Madrasah dan Pesantren Telah Cair, Udah Cek Rekening?
-
Korban Net89 Geram Atta Halilintar Masih Bebas Keluyuran ke Luar Negeri
-
Usai Ngaku Dikhianati, Cristiano Ronaldo Marah Serang Keluarga Glazer: Mereka Tak Peduli Manchester United!
-
48.660 Madrasah Siap Diguyur Dana BOS Tahap II dari Kemenag
-
Raffi Ahmad Blak-blakan Soal Kabar Depak Dimas Ahmad dari Rans Entertainment: Semua Orang Berubah!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam